Kemenparekraf Tawarkan Solusi Hibrida untuk Lisensi Musik: Kombinasi Blanket dan Direct License

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) berupaya menjernihkan polemik terkait lisensi musik yang belakangan ini menjadi sorotan. Menanggapi berbagai permasalahan yang muncul di kalangan pelaku seni, khususnya di industri musik, Kemenparekraf mengusulkan sebuah pendekatan inovatif: sistem lisensi hibrida.

Direktur Musik Kemenparekraf, Mohammad Amin, menjelaskan bahwa sistem hibrida ini akan mengkombinasikan blanket license system dan direct license system. Tujuan utama dari pendekatan ini adalah menciptakan sistem yang lebih adil, transparan, dan akuntabel bagi seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pencipta lagu, musisi, hingga pengguna musik.

Inti dari sistem hibrida ini adalah pemanfaatan teknologi digital. Kemenparekraf mendorong digitalisasi pengelolaan royalti melalui platform digital yang terverifikasi. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir potensi penyimpangan dan memastikan bahwa royalti didistribusikan secara akurat dan tepat waktu.

Berikut rincian skema yang diusulkan:

  • Blanket License System: Sistem ini akan diterapkan untuk lisensi pemanfaatan karya rekaman atau fonogram maupun videogram. Dengan kata lain, lisensi ini mencakup penggunaan musik dalam bentuk rekaman, seperti yang diputar di radio, televisi, atau platform streaming.
  • Direct License System: Sistem ini akan diterapkan secara sukarela (voluntary) untuk pertunjukan musik langsung atau konser. Artinya, penyelenggara konser dapat memilih untuk bernegosiasi langsung dengan pemegang hak cipta atau menggunakan blanket license system yang sudah ada.

Kemenparekraf juga menekankan pentingnya digitalisasi pengelolaan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Digitalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta membangun kepercayaan dalam sistem pengelolaan royalti.

Dengan sistem hibrida ini, Kemenparekraf berharap dapat mengurangi atau menghilangkan peran perantara (middleman) yang selama ini berpotensi memotong pendapatan para pelaku seni. Kemenparekraf juga menyatakan komitmennya untuk membantu merumuskan sistem lisensi dan pembayaran royalti yang lebih adil dan transparan.

Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem industri musik Indonesia yang lebih sehat dan berkelanjutan. Dengan sistem lisensi yang lebih baik, diharapkan para pelaku ekonomi kreatif di bidang musik dapat memperoleh insentif yang layak dan adil atas karya-karya mereka.