Jokowi Tempuh Jalur Hukum, Persilakan Forensik Digital Guna Buktikan Keaslian Ijazah
Presiden Joko Widodo mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan fitnah terkait isu ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi bahkan mempersilakan pihak berwajib untuk melakukan uji forensik digital terhadap ijazahnya, menegaskan keseriusannya dalam menanggapi tuduhan tersebut.
"Jika memang diperlukan, silakan saja. Yang jelas, masalah ini sudah kami bawa ke ranah hukum," ujar Jokowi usai memberikan keterangan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/04/2025). Kedatangan Jokowi ke Polda Metro Jaya ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat terkait dugaan pencemaran nama baik melalui penyebaran informasi yang tidak benar mengenai keabsahan ijazahnya.
Dalam proses pelaporan, Jokowi menjawab 35 pertanyaan dari penyidik. Meskipun menganggap isu ijazah palsu sebagai masalah yang relatif ringan, Jokowi menekankan pentingnya membawa persoalan ini ke jalur hukum agar semuanya menjadi jelas dan transparan. "Ini sebenarnya masalah ringan, hanya tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu diselesaikan melalui jalur hukum agar semuanya terang benderang," tegasnya.
Keputusan Jokowi untuk hadir langsung di Polda Metro Jaya juga memiliki alasan tersendiri. Menurutnya, laporan yang diajukannya termasuk dalam kategori delik aduan, yang mengharuskan pihak yang merasa dirugikan untuk melapor secara pribadi. "Ini delik aduan, jadi saya sendiri yang harus datang melapor," jelasnya.
Sementara itu, Yakub Hasibuan, selaku kuasa hukum Jokowi, mengungkapkan bahwa terdapat lima orang yang dilaporkan terkait kasus ini. Kelima terlapor tersebut diidentifikasi dengan inisial RS, ES, RS, T, dan K. Laporan ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran di balik tuduhan ijazah palsu dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut nama baik seorang kepala negara. Tindakan Jokowi yang memilih jalur hukum menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan masalah ini secara profesional dan transparan. Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan, dengan harapan kebenaran akan segera terungkap.