Pembakaran Lahan di Suaka Margasatwa Rimbang Baling, Seorang Pria Jadi Tersangka
Petugas kepolisian telah mengamankan seorang pria berinisial TW atas dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari investigasi mendalam terkait kebakaran lahan yang terjadi di kawasan konservasi Suaka Margasatwa Rimbang Baling.
Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, terungkap bahwa pelaku diduga kuat melakukan pembukaan lahan secara ilegal di dalam kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling. Proses pembukaan lahan tersebut dilakukan dengan cara membakar vegetasi ilalang, yang kemudian menyebabkan api merambat tak terkendali dan mengakibatkan terjadinya karhutla.
"Pelaku secara ilegal membuka lahan di kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling. Kemudian, pelaku membakar ilalang sehingga menyebabkan karhutla," ujar AKP Gian Wiatma Jonimandala dalam konferensi pers di Polres Kampar.
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa pelaku telah melakukan perambahan hutan seluas dua hektar sejak Februari 2025 dengan tujuan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Namun, hingga saat kejadian, baru sekitar satu hektar lahan yang telah ditanami kelapa sawit. Pada tanggal 18 April 2025, pelaku melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar ilalang, yang kemudian menyebabkan api membesar dan meluas di luar kendali.
Petugas kepolisian mendapatkan informasi mengenai titik api melalui aplikasi Lancang Kuning, sebuah sistem yang dikembangkan oleh Polda Riau untuk memantau potensi karhutla. Setelah menerima laporan, anggota Polsek Kampar Kiri segera melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan bahwa api telah membesar dan meluas.
Tindakan cepat dilakukan dengan mengerahkan petugas untuk memadamkan api. Setelah api berhasil dipadamkan, lokasi kejadian dipasang garis polisi sebagai tanda dimulainya proses penyelidikan lebih lanjut. Petugas juga melakukan pengumpulan barang bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Polsek Kampar Kiri berhasil menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka pada Sabtu, 19 April 2026. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut," jelas AKP Gian Wiatma Jonimandala.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain sebuah korek api, satu buah jeriken bekas minyak, dan beberapa potongan kayu bekas terbakar. AKP Gian Wiatma Jonimandala juga menegaskan bahwa kasus karhutla ini menjadi perhatian serius dari Polda Riau mengingat dampaknya yang sangat besar terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
AKP Gian Wiatma Jonimandala juga menekankan pentingnya menjaga kelestarian kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling, yang merupakan habitat bagi berbagai spesies satwa liar yang dilindungi, seperti harimau sumatera, beruang, tapir, dan siamang.
Berikut ini adalah beberapa hal yang menjadi perhatian dalam kasus ini:
- Pelaku melakukan pembakaran lahan di kawasan konservasi Suaka Margasatwa Rimbang Baling.
- Tujuan pembakaran lahan adalah untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit.
- Api yang membakar lahan tersebut menyebabkan karhutla.
- Pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
- Kasus ini menjadi perhatian serius dari Polda Riau.
- Suaka Margasatwa Rimbang Baling merupakan habitat bagi berbagai spesies satwa liar yang dilindungi.