Pengisian Posisi Wakil Panglima TNI: Sejumlah Nama Kandidat Telah Dikantongi
Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, mengindikasikan rencana pengisian jabatan Wakil Panglima TNI yang telah lama kosong. Hal ini diungkapkan setelah rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).
Jenderal Agus menyatakan bahwa beberapa perwira tinggi memenuhi kriteria untuk menduduki posisi tersebut, dan pemilihan akan difokuskan pada kandidat terbaik yang mampu mendukung program-program TNI serta pemerintah. Beliau menekankan pentingnya peran TNI dalam berbagai program pemerintah.
"Ada beberapa kandidat (Wakil Panglima). Saya kan sudah eligible, banyak eligible. Nanti kita akan pilih siapa yang terbaik," ujarnya.
Posisi Wakil Panglima TNI, menurut Jenderal Agus, sebenarnya sudah ada dalam struktur organisasi TNI, namun belum terisi dalam beberapa waktu terakhir. Beliau belum memberikan kepastian mengenai waktu pengisian jabatan tersebut.
Jabatan Wakil Panglima TNI sendiri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Perpres ini menetapkan bahwa jabatan tersebut diperuntukkan bagi perwira tinggi berpangkat bintang empat.
Wakil Panglima TNI memiliki peran sebagai koordinator pembinaan kekuatan TNI dengan tujuan mewujudkan interoperabilitas atau Tri Matra Terpadu. Posisi ini berada di bawah komando dan bertanggung jawab langsung kepada Panglima TNI.
Tugas-tugas Wakil Panglima TNI meliputi:
- Membantu pelaksanaan tugas harian Panglima TNI.
- Memberikan saran kepada Panglima TNI terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara.
- Melaksanakan tugas Panglima TNI apabila Panglima berhalangan sementara atau tetap.
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima TNI.