Banjir Bekasi: Kendaraan Terendam, Sulitnya Klaim Ganti Rugi bagi Pemilik

Banjir Bekasi: Kendaraan Terendam, Sulitnya Klaim Ganti Rugi bagi Pemilik

Banjir yang menerjang sejumlah wilayah di Bekasi beberapa waktu lalu mengakibatkan kerugian material signifikan, terutama bagi pemilik kendaraan yang terendam. Banyak mobil dan sepeda motor mengalami kerusakan, bahkan sejumlah kendaraan dilaporkan tenggelam sepenuhnya di area parkir fasilitas umum. Hal ini memunculkan pertanyaan krusial: seberapa besar peluang pemilik kendaraan untuk mendapatkan ganti rugi?

Arianto Harefa, Staff Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), memberikan penjelasan mendalam terkait hal ini. Ia menyatakan bahwa meskipun konsumen memiliki hak untuk mengajukan klaim ganti rugi, peluang keberhasilannya sangat bergantung pada sejumlah faktor, terutama terkait dengan konsep force majeure dalam hukum perdata. Force majeure, atau keadaan kahar, merujuk pada kejadian di luar kendali manusia, seperti bencana alam – termasuk banjir besar. Dalam konteks ini, mengajukan gugatan ganti rugi atas kerusakan kendaraan akibat banjir skala luas umumnya akan sulit dikabulkan.

Faktor Penghambat dan Pengecualian:

Arianto menegaskan bahwa dalam kasus banjir yang meluas dan tidak terduga, kerusakan kendaraan dikategorikan sebagai akibat force majeure. Gempa bumi, tsunami, dan banjir besar termasuk dalam kategori ini, membuat tuntutan ganti rugi menjadi sangat sulit untuk dipenuhi. Namun, ada pengecualian penting. Jika kendaraan terendam di area parkir resmi seperti mal atau rumah sakit, maka pengelola fasilitas tersebut berpotensi dimintai pertanggungjawaban.

Kelalaian Pengelola sebagai Titik Temu:

Kunci keberhasilan klaim ganti rugi terletak pada bukti adanya kelalaian dari pengelola area parkir. Jika banjir terjadi di area parkir yang seharusnya memiliki sistem pencegahan yang memadai, seperti drainase yang berfungsi baik dan sistem mitigasi bencana yang terencana, maka pemilik kendaraan memiliki dasar hukum untuk menuntut ganti rugi. Arianto menekankan, jika banjir hanya terjadi di titik tertentu, misalnya hanya di area parkir sebuah mal, maka indikasi kelalaian pengelola menjadi lebih kuat. Pertanyaan yang harus dijawab adalah: apakah sistem drainase dan mitigasi bencana telah dijalankan secara optimal? Bukti kurangnya tindakan mitigasi yang efektif dapat menjadi dasar klaim.

Langkah Konsumen dan Rekomendasi:

Bagi konsumen yang ingin mengajukan klaim ganti rugi, YLKI menyarankan beberapa langkah. Pertama, kumpulkan bukti-bukti yang kuat, seperti foto dan video kendaraan yang terendam, tiket parkir (jika ada), dan laporan kondisi lokasi kejadian. Kedua, ajukan keluhan secara langsung kepada pengelola parkir. Terakhir, jika diperlukan, konsumen dapat menempuh jalur hukum. Namun, YLKI perlu menekankan kembali bahwa peluang keberhasilan klaim dalam kasus force majeure tetap rendah. YLKI hingga saat ini belum menerima laporan resmi terkait kelalaian pengelola parkir dalam kasus banjir Bekasi.

Sebagai langkah antisipatif, pemilik kendaraan diimbau untuk lebih selektif dalam memilih lokasi parkir, terutama selama musim hujan. Memiliki asuransi kendaraan yang mencakup perlindungan terhadap risiko bencana alam juga merupakan langkah bijak untuk meminimalisir kerugian finansial akibat kejadian serupa di masa mendatang.