Sengketa Bensin Seliter Berujung ke Meja Hijau: Kasus Penganiayaan dalam Keluarga di Lumajang
Kasus penganiayaan yang melibatkan hubungan keluarga menggemparkan Lumajang. Perselisihan yang dipicu oleh hilangnya satu liter bensin telah menyeret seorang paman, Sahar (63), ke Pengadilan Negeri Lumajang atas laporan keponakannya sendiri, Rofi'ah (53). Insiden bermula ketika Sahar, warga Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, mendatangi warung milik Rofi'ah pada Juli 2024. Ia berniat meminjam selang bensin, namun Rofi'ah mendapati satu botol bensin dagangannya raib.
Rofi'ah kemudian mendapati Sahar sedang mengisi bensin ke sepeda motornya. Teguran Rofi'ah memicu perdebatan sengit di antara keduanya. Situasi memanas hingga Sahar, dalam emosinya, mengambil sapu lidi dan memukulkannya ke tubuh Rofi'ah. Tidak berhenti di situ, Sahar bahkan mengejar Rofi'ah yang telah menjauh dan kembali melakukan pemukulan di bagian lengan kiri disertai ancaman. Akibat kejadian ini, Rofi'ah mengalami luka lebam di lengan atas, tungkai, dan pergelangan kaki yang dikonfirmasi melalui visum di RS Bhayangkara.
Sidang pemeriksaan saksi menghadirkan upaya restorative justice (RJ) dari majelis hakim, mengingat latar belakang kekeluargaan antara pelaku dan korban. Humas Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhi Gandha Wijaya, mengonfirmasi bahwa Rofi'ah telah memaafkan Sahar. Namun, pemaafan ini tidak serta merta menghentikan proses hukum. Menurut Gandha, pemberian maaf hanya menjadi pertimbangan sebagai alasan pemaaf, bukan pembenar atas tindakan penganiayaan yang telah dilakukan. Proses hukum terhadap Sahar tetap berjalan, dengan agenda tuntutan dan vonis yang akan datang. Gandha menegaskan bahwa dalam hukum pidana, yang dihukum adalah perbuatan, bukan semata-mata orangnya.
Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:
- Korban: Rofi'ah (53), warga Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
- Pelaku: Sahar (63), paman korban.
- Motif: Hilangnya satu liter bensin.
- Tindak Pidana: Penganiayaan.
- Upaya Hukum: Proses persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang.
- Restorative Justice: Upaya mediasi oleh majelis hakim.
- Status Hukum: Proses hukum tetap berjalan meskipun korban telah memaafkan pelaku.