Pengungkapan Kasus Pengoplosan Pertalite di Medan: Ribuan Liter BBM Oplosan Beredar di Pasar

Pengungkapan Kasus Pengoplosan Pertalite di Medan: Ribuan Liter BBM Oplosan Beredar di Pasar

Sebuah operasi kepolisian di Medan, Sumatera Utara, berhasil mengungkap praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang telah berlangsung selama delapan bulan. Praktik ilegal ini melibatkan sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Flamboyan Raya yang secara sistematis mencampurkan Pertalite dengan bensin oktan rendah, menghasilkan ribuan liter BBM oplosan yang kemudian dijual kepada konsumen dengan harga Pertalite resmi. Penyelidikan bermula dari kecurigaan terhadap sebuah mobil tangki berpelat BK 8049 WO yang, meskipun bertuliskan PT Elnusa Petrofin, ternyata telah putus kontrak dengan Pertamina sejak November 2023.

Uji laboratorium yang dilakukan oleh pihak kepolisian bersama Pertamina memastikan bahwa BBM yang diangkut mobil tangki tersebut memiliki angka oktan 87, jauh di bawah standar Pertalite. Manajer Retail Sales Sumbagut, Edith Indra Triyadi, mengkonfirmasi rendahnya oktan BBM tersebut, yang dikategorikan sebagai bensin. Sopir tangki mengaku telah memasok bensin oktan 87, yang diperoleh dari sebuah gudang di Hamparan Perak, ke SPBU tersebut selama delapan bulan terakhir. Kepolisian saat ini tengah menelusuri asal-usul bensin tersebut dan mengungkap jaringan distribusi bahan bakar ilegal ini lebih luas.

Modus Operandi dan Dampaknya:

Modus pengoplosan dilakukan dengan mencampurkan bensin oktan 87 ke dalam tangki penampungan SPBU yang telah terisi Pertalite. BBM oplosan ini kemudian dijual kepada konsumen dengan harga Rp 10.000 per liter, sama seperti Pertalite asli. Keuntungan yang diperoleh dari praktik ini sangat signifikan. Jika margin keuntungan penjualan Pertalite biasa hanya Rp 300 per liter, pengoplosan menghasilkan keuntungan hingga Rp 1.000 per liter. Dengan pasokan mingguan 24.000 liter selama delapan bulan, diperkirakan total BBM oplosan yang beredar mencapai 768.000 liter, menghasilkan keuntungan ilegal sekitar Rp 768 juta bagi pelaku.

Penangkapan Pelaku dan Pengembangan Kasus:

Tiga tersangka telah ditangkap dalam operasi ini: Muhammad Agustian Lubis (35) selaku manajer SPBU, Untung (58) sebagai sopir tangki, dan Yudhi Timsah Pratama (38) sebagai kernet. Ketiganya dijerat dengan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 dan Pasal 40 UU No 11 Tahun 2020. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan distribusi yang lebih besar, termasuk mengidentifikasi gudang penyimpanan bensin oktan 87 dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam konspirasi ini. Penyelidikan bertujuan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dan menghentikan peredaran BBM oplosan yang membahayakan konsumen dan merugikan negara.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi BBM dan perlunya langkah pencegahan yang lebih efektif untuk mencegah praktik ilegal serupa terjadi di masa mendatang. Kerugian yang dialami negara tidak hanya berupa penerimaan pajak yang hilang, tetapi juga potensi kerusakan pada kendaraan konsumen akibat penggunaan BBM oplosan yang berkualitas rendah.