DKI Jakarta Terapkan Pembatasan Kendaraan di Area Balai Kota Setiap Hari Rabu bagi ASN
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan baru terkait penggunaan transportasi umum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai implementasi dari kebijakan tersebut, akses kendaraan pribadi ke area Balai Kota Jakarta dibatasi setiap hari Rabu.
Kebijakan ini terlihat jelas saat awak media mendapati bahwa gerbang masuk Balai Kota tertutup bagi kendaraan. Petugas keamanan mengarahkan para pengunjung untuk memarkirkan kendaraannya di area parkir IRTI Monas yang terletak di seberang Balai Kota.
Di lokasi, sejumlah petugas keamanan bersiaga di gerbang masuk Balai Kota yang ditutup sebagian. Penghalang jalan (water barrier) ditempatkan di tengah gerbang untuk mencegah kendaraan masuk. Pembatasan serupa juga diterapkan di gerbang masuk DPRD DKI Jakarta, yang lokasinya berdekatan dengan Balai Kota. Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2024 terpampang sebagai dasar pemberlakuan kebijakan ini.
Biasanya, area parkir basement DPRD DKI Jakarta menjadi tempat parkir favorit bagi pengendara sepeda motor, termasuk ASN. Namun, pada hari Rabu ini, area parkir tersebut terlihat lengang. Beberapa petugas kebersihan terlihat membersihkan area parkir yang biasanya ramai.
Kebijakan ASN wajib menggunakan transportasi umum setiap Rabu ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono pada tanggal 23 April 2024. Aturan ini mewajibkan ASN untuk menggunakan berbagai moda transportasi umum seperti Transjakarta, MRT, LRT, KRL, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau fasilitas antar jemput karyawan saat berangkat dan pulang kerja.
Namun, terdapat pengecualian bagi ASN dengan kondisi tertentu, seperti sakit, hamil, disabilitas, atau petugas lapangan yang memerlukan mobilitas khusus. ASN yang menggunakan transportasi umum diwajibkan untuk mendokumentasikan perjalanan mereka melalui swafoto saat berangkat dan pulang kerja. Foto tersebut kemudian dikirimkan ke admin kepegawaian masing-masing unit kerja melalui platform seperti WhatsApp, Google Form, atau sistem lainnya.
Data rekapitulasi partisipasi ASN dilaporkan oleh kepala perangkat daerah kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan, dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui tautan yang telah disediakan.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum di kalangan ASN, yang diharapkan dapat mengurangi kemacetan, menurunkan emisi karbon, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Jakarta. Dengan beralih ke transportasi umum, diharapkan ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat luas untuk turut serta mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan berkontribusi pada lingkungan yang lebih baik.