Penertiban Bangunan Ilegal di Tambun Selatan: Proses Berjalan Tertib Tanpa Resistensi
Penertiban Bangunan Ilegal di Tambun Selatan: Proses Berjalan Tertib Tanpa Resistensi
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat - Pemerintah Kabupaten Bekasi berhasil menertibkan ratusan bangunan ilegal yang berdiri di bantaran Kali Baru, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, pada hari Rabu (30/4/2025). Operasi penertiban ini berjalan lancar dan tertib, tanpa adanya perlawanan atau penolakan dari para pemilik bangunan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, mengapresiasi kesadaran dan kepatuhan para pemilik bangunan yang telah memahami bahwa bangunan mereka melanggar peraturan daerah. Sebelum penertiban dilakukan, sebagian besar pemilik bangunan telah membongkar sendiri bangunan mereka dan memindahkan barang-barang berharga. Hal ini menunjukkan efektivitas sosialisasi dan pendekatan persuasif yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi jauh hari sebelum pelaksanaan penertiban.
"Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku. Sebelum penertiban, kami telah melakukan sosialisasi secara intensif, memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pelanggaran yang mereka lakukan dan dampak negatifnya bagi lingkungan," ujar Surya Wijaya di lokasi penertiban.
Bangunan-bangunan yang ditertibkan umumnya digunakan sebagai tempat usaha, seperti toko buah, toko kue, dan warung makan. Selain untuk berdagang, beberapa pemilik juga menjadikan bangunan tersebut sebagai tempat tinggal. Keberadaan bangunan-bangunan ini melanggar garis sempadan sungai dan menyebabkan penyempitan aliran sungai, yang dapat memicu banjir saat musim hujan.
Penertiban bangunan ilegal ini menyasar dua titik di bantaran Kali Baru Desa Sumberjaya:
- Perumahan Bumi Yapemas Indah Bekasi: 174 bangunan
- Jalan Raya Sumberjaya: 110 bangunan
Untuk melaksanakan penertiban ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi mengerahkan 350 petugas gabungan yang terdiri dari:
- Satpol PP
- TNI
- Polri (Polsek Tambun Selatan)
Selain itu, dua unit alat berat ekskavator juga diterjunkan untuk mempercepat proses pembongkaran. Proses pembongkaran ditargetkan selesai pada hari yang sama.
Surya Wijaya menambahkan bahwa penertiban bangunan ilegal ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menata kawasan bantaran sungai, meningkatkan kualitas lingkungan, dan mencegah terjadinya banjir. Ia berharap, dengan penertiban ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan semakin meningkat.
"Kami berharap, masyarakat dapat memahami bahwa penertiban ini dilakukan demi kepentingan bersama. Kami ingin menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman untuk seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi," pungkas Surya Wijaya.