Sidang Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Hasto Kristiyanto Dimulai 14 Maret
Sidang Perdana Hasto Kristiyanto di PN Tipikor Jakarta Pusat
Sidang perdana terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, terkait dugaan kasus suap dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku akan segera dimulai. Berdasarkan informasi yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Sabtu, 8 Maret 2025, sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 14 Maret 2025, pukul 09.20 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Agenda sidang pertama adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang ini menandai babak baru dalam proses hukum yang melibatkan Hasto Kristiyanto. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Hasto, yang ditahan di Rutan KPK sejak 20 Februari 2025, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dua dugaan tindak pidana. Pertama, dugaan suap terkait kasus Harun Masiku dan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Kedua, dugaan perintangan penyidikan dalam upaya pencarian Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Penahanan Hasto Kristiyanto telah memicu berbagai dinamika. Pihaknya sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun KPK menyatakan fokus pada penyelesaian berkas perkara untuk segera disidangkan. Terkait status tersangkanya, Hasto telah mengajukan dua gugatan praperadilan. Gugatan praperadilan pertama ditolak oleh hakim, sementara gugatan kedua masih dalam proses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasil dari gugatan praperadilan kedua ini tentu akan dinantikan perkembangannya, meskipun proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat akan tetap berjalan sesuai jadwal.
Proses hukum yang dijalani Hasto Kristiyanto menjadi sorotan publik, mengingat posisinya sebagai Sekjen PDIP. Publik menanti bagaimana proses persidangan berlangsung dan bukti-bukti apa yang akan diajukan oleh JPU untuk mendukung dakwaan terhadapnya. Sidang pembacaan surat dakwaan pada 14 Maret mendatang akan menjadi momen krusial dalam mengungkap fakta-fakta terkait keterlibatan Hasto dalam kasus ini. Kepastian hukum dan keadilan menjadi harapan publik dalam kasus ini.
-
Rincian jadwal sidang:
- Tanggal: Jumat, 14 Maret 2025
- Waktu: 09.20 WIB
- Lokasi: Ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
- Agenda: Pembacaan surat dakwaan
-
Nomor register perkara: 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst
-
Pasal yang disangkakan: Pasal suap dan perintangan penyidikan.