Pemuda di Magetan Terancam Hukuman Berat Akibat Eksploitasi Seksual Anak
Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali mencoreng Kabupaten Magetan, Jawa Timur. MI (19), seorang pemuda pengangguran asal Kecamatan Bendo, kini harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan serangkaian tindakan asusila terhadap anak-anak. Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Magetan mengungkapkan fakta yang lebih mencengangkan, jumlah korban ternyata tidak hanya satu, melainkan tiga orang.
Aiptu Totok Sudiartanto, perwakilan dari Unit PPA Polres Magetan, menjelaskan bahwa pengakuan tersangka mengungkap adanya tiga korban anak di bawah umur yang menjadi sasaran. Modus operandi pelaku terbilang licik dan memanfaatkan kondisi ekonomi anak-anak. MI mengiming-imingi para korban dengan uang sebesar Rp 50.000, dengan dalih mengajak mereka untuk melihat-lihat pelek sepeda motor (COD). Namun, niat sebenarnya jauh dari itu. Sesampainya di rumah pelaku, korban diikat dan kemudian menjadi korban pelecehan seksual.
"Pelaku membujuk korban dengan iming-iming uang Rp 50.000 kepada anak-anak yang sedang bermain. Banyak anak yang tertarik, namun pelaku kemudian memilih korban-korban tertentu," jelas Aiptu Totok.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, seorang siswa kelas 4 sekolah dasar, mengalami kesakitan saat buang air besar. Orang tua korban yang curiga kemudian menanyai anaknya, dan sang anak akhirnya mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku. Orang tua yang geram kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magetan.
"Korban merasa sakit saat BAB. Setelah ditanya orang tuanya, korban mengaku menjadi korban kekerasan seksual. Orang tua kemudian melaporkan kejadian ini," imbuh Aiptu Totok.
Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh MI. Barang bukti tersebut antara lain:
- Potongan tali rafia berwarna kuning yang digunakan untuk mengikat korban.
- Dasi pramuka berwarna merah putih.
- Paku.
- Palu.
- Ikat rambut karet berwarna hitam.
Atas perbuatannya yang keji, MI dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, MI terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para orang tua untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Edukasi mengenai bahaya kekerasan seksual juga perlu ditingkatkan agar anak-anak lebih berani untuk berbicara jika menjadi korban.