Usulan Kenaikan Tunjangan TNI di Papua Mencuat Akibat Stagnasi Sejak 2002

Menteri Pertahanan mengusulkan penyesuaian signifikan terhadap tunjangan khusus bagi personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas di wilayah Papua. Hal ini diungkapkan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, dimana Menhan mengusulkan kenaikan tunjangan antara 60 hingga 65 persen.

Alasan utama di balik usulan ini adalah karena tunjangan khusus untuk prajurit TNI di Papua belum mengalami penyesuaian sejak tahun 2002. Dalam kurun waktu lebih dari dua dekade, nilai mata uang mengalami fluktuasi akibat inflasi, yang berdampak pada daya beli prajurit. Menhan menekankan bahwa meskipun tunjangan tidak mengalami kenaikan, semangat dan dedikasi prajurit TNI tetap tinggi.

"Sejak tahun 2002 hingga 2024, tunjangan tidak pernah naik, sementara inflasi dan nilai tukar dolar mengalami pasang surut. Namun, semangat prajurit tetap tinggi. Ini adalah bukti kehebatan TNI," ujar Menhan di Kompleks Parlemen, Senayan.

Selain tunjangan khusus Papua, Menhan juga mengusulkan kenaikan tunjangan operasi bagi personel TNI yang bertugas di wilayah pengamanan, termasuk pulau-pulau terdepan dan terluar. Kenaikan yang diusulkan mencapai 75 persen, bahkan jika memungkinkan hingga 100 persen.

Tunjangan Khusus Provinsi Papua bagi prajurit TNI diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2002 tentang Tunjangan Khusus Provinsi Papua. Keppres ini mengatur pemberian tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Hakim, Anggota TNI, dan Anggota Polri yang bertugas di Provinsi Papua.

Pasal 1 ayat (1) Keppres Nomor 68 Tahun 2002 menyatakan bahwa "Kepada Pegawai Negeri Sipil, Hakim, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bekerja/bertugas pada daerah Provinsi Papua, di atas penghasilan yang berhak diterimanya, diberikan Tunjangan Khusus Provinsi Papua setiap bulan”.

Besaran tunjangan diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Keppres 68/2002 yang berbunyi "Besarnya Tunjangan Khusus Provinsi Papua bagi:

  • Pegawai Negeri Sipil adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
  • Hakim pada Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
  • Anggota Tentara Nasional Indonesia adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV”.

Besaran tunjangan khusus untuk TNI, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keppres tersebut, bervariasi berdasarkan pangkat. Tunjangan terendah adalah Rp 225.000 per bulan untuk tamtama dengan pangkat Prajurit Dua, sedangkan tunjangan tertinggi adalah Rp 850.000 per bulan untuk perwira tinggi berpangkat Jenderal, Laksamana, dan Marsekal.

Berikut rincian lengkap besaran tunjangan khusus TNI di Papua berdasarkan pangkat sesuai Lampiran III Keppres Nomor 68 Tahun 2002:

Golongan I: Tamtama

  • Prajurit Dua, Kelasi Dua: Rp 225.000
  • Prajurit Satu, Kelasi Satu: Rp 250.000
  • Prajurit Kepala, Kelasi Kepala: Rp 275.000
  • Kopral Dua: Rp 300.000
  • Kopral Satu: Rp 325.000
  • Kopral Kepala: Rp 350.000

Golongan II: Bintara

  • Sersan Dua: Rp 400.000
  • Sersan Satu: Rp 425.000
  • Sersan Kepala: Rp 450.000
  • Sersan Mayor: Rp 475.000
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 500.000
  • Pembatu Letnan Satu: Rp 525.000

Golongan III: Perwira Pertama

  • Letnan Dua: Rp 575.000
  • Letnan Satu: Rp 600.000
  • Kapten: Rp 625.000

Golongan IV: Perwira Menengah dan Perwira Tinggi

  • Mayor: Rp 675.000
  • Letnan Kolonel: Rp 700.000
  • Kolonel: Rp 725.000
  • Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 775.000
  • Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 800.000
  • Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 825.000
  • Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 850.000