AS Mengkritik Sistem Pembayaran Digital Indonesia: Persaingan Bisnis Memanas?
Ketegangan Perdagangan: AS Soroti QRIS dan GPN Indonesia
Pemerintah Amerika Serikat (AS) baru-baru ini melayangkan kritik terhadap sistem pembayaran digital Indonesia, yaitu Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Kritik ini muncul dalam laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers 2025 yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR). AS menilai bahwa implementasi QRIS dan GPN berpotensi menghambat perdagangan luar negeri AS dan menciptakan hambatan bagi perusahaan-perusahaan penyedia jasa pembayaran dan bank asal AS.
Kekhawatiran utama AS terletak pada kewajiban Bank Indonesia (BI) yang mengharuskan seluruh transaksi debit dan kredit ritel domestik diproses melalui lembaga switching GPN yang berlokasi di Indonesia dan berlisensi oleh BI. AS merasa bahwa kebijakan ini membatasi opsi lintas batas dan mengurangi keuntungan yang bisa mereka dapatkan dari transaksi pembayaran di Indonesia.
Menanggapi sorotan ini, Wakil Direktur Utama Rintis Sejahtera, Suryono Hidayat, berpendapat bahwa hal ini merupakan bagian dari dinamika persaingan bisnis global. Ia menjelaskan bahwa dengan semakin populernya QRIS, transaksi pembayaran tidak lagi bergantung pada kartu kredit, yang berpotensi mengurangi pangsa pasar perusahaan-perusahaan pembayaran asing. Suryono menekankan pentingnya menjaga kedaulatan sistem pembayaran dalam negeri melalui GPN dan QRIS. Ia berpendapat bahwa sistem pembayaran domestik sudah cukup mumpuni untuk menopang transaksi keuangan di dalam negeri dan tidak perlu bergantung pada produk dari luar.
Keunggulan Sistem Pembayaran Indonesia
Suryono juga menyoroti keunggulan sistem pembayaran Indonesia dibandingkan dengan negara lain. Ia menjelaskan bahwa di Indonesia, satu Electronic Data Capture (EDC) dapat melayani beberapa bank, berbeda dengan di negara lain yang memerlukan EDC terpisah untuk setiap bank. Selain itu, kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0 persen yang diterapkan oleh Bank Indonesia (BI) juga menjadi keunggulan tersendiri.
"Di dunia manapun, tidak ada yang ada proses three party, di mana kartu bank A bisa dipakai di bank B untuk transfer ke bank C. Itu cuma Indonesia. Di luar negeri (kartunya) cuma satu-satu. Kalau di Indonesia kan canggih," Ujar Suryono.
Berikut poin-poin penting yang menjadi sorotan:
- QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard): Standar kode QR untuk pembayaran di Indonesia.
- GPN (Gerbang Pembayaran Nasional): Sistem yang mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional.
- NTE Report on Foreign Trade Barriers 2025: Laporan yang diterbitkan oleh USTR yang berisi daftar hambatan perdagangan dari berbagai negara.
- USTR (Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat): Lembaga pemerintah AS yang bertanggung jawab untuk mengembangkan dan merekomendasikan kebijakan perdagangan kepada Presiden AS.
- MDR (Merchant Discount Rate): Biaya yang dikenakan kepada merchant oleh bank atau penyedia jasa pembayaran untuk setiap transaksi yang diproses.