UU TNI Diterpa Gelombang Gugatan di MK, Pemerintah Angkat Bicara

Gelombang gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga saat ini, tercatat delapan gugatan telah diajukan, memicu reaksi dari pemerintah.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan. Namun, ia mempertanyakan dasar dari gugatan-gugatan tersebut, mengingat pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memberikan penjelasan rinci mengenai perubahan-perubahan yang terkandung dalam UU TNI.

"Gugatan adalah hak, silakan saja. Tapi, apa yang sebenarnya ingin digugat? Semua perubahan sudah dijelaskan secara terbuka," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/4/2025).

Prasetyo menekankan bahwa proses pembahasan dan pengesahan UU TNI telah dilakukan secara transparan. Pemerintah dan DPR telah berupaya memberikan penjelasan yang komprehensif kepada publik terkait substansi perubahan dalam undang-undang tersebut. Ia menambahkan, "Penjelasan mengenai pasal-pasal dan poin-poin perubahan telah disampaikan kepada publik. Substansi perubahannya pun tidak terlalu signifikan. Namun, jika ada yang menggugat, kami persilakan. Nanti akan dipelajari lebih lanjut."

Delapan gugatan yang terdaftar di MK terdiri dari berbagai jenis. Tujuh di antaranya adalah gugatan formal terkait proses pembentukan UU TNI. Sementara itu, satu gugatan lainnya merupakan uji materiil terhadap isi atau substansi undang-undang tersebut. Berikut rincian gugatan yang terdaftar:

  • Gugatan Formal:
    • Perkara Nomor 45/PUU-XXII/2025, diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), terdaftar pada 23 April 2025.
    • Perkara Nomor 55, 56, 57, dan 58/PUU-XXIII/2025, terdaftar pada 25 April 2025.
    • Tiga gugatan lain masih dalam tahap permohonan dan belum mendapatkan nomor perkara (diajukan pada 23, 25, dan 28 April 2025).
  • Gugatan Materiil:
    • Belum ada informasi detail mengenai penggugat dan substansi yang diuji.

Moch Rasyid Gumilar, seorang mahasiswa Universitas Padjajaran yang juga menjadi penggugat, mengungkapkan bahwa gugatan dilayangkan karena menilai DPR dan pemerintah telah mengesahkan UU TNI secara terburu-buru dan kurang cermat. Ia menyoroti perbedaan tanggal pengumuman dan pengundangan undang-undang sebagai salah satu contohnya.

"Presiden mengumumkan pengesahan UU Nomor 3 Tahun 2025 pada tanggal 17 April, tetapi faktanya undang-undang ini sudah diundangkan pada tanggal 26 Maret," jelas Rasyid saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (29/4/2025). Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses pembentukan undang-undang.

Lebih lanjut, Rasyid mengatakan bahwa terdapat sejumlah pasal dalam UU TNI yang berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari. Salah satunya adalah pasal terkait penempatan prajurit TNI di jabatan sipil. Ia khawatir pasal ini dapat membuka peluang bagi militer untuk terlalu jauh terlibat dalam urusan sipil, yang dapat mengganggu keseimbangan antara kekuatan militer dan sipil dalam negara demokrasi.