Alternatif Percepatan Ibadah Haji: Program Haji Plus dan Furoda

Meningkatnya minat umat Muslim untuk menunaikan ibadah haji setiap tahunnya berbanding terbalik dengan kuota yang tersedia, menyebabkan antrean keberangkatan yang semakin panjang. Di Indonesia, masa tunggu haji reguler bisa mencapai puluhan tahun, tergantung pada domisili calon jemaah. Data dari Kementerian Agama RI menunjukkan perbedaan signifikan, dengan Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, mencatat waktu tunggu terlama yaitu 47 tahun, sementara Kabupaten Maluku Barat Daya memiliki estimasi antrean 11 tahun.

Menyikapi kondisi ini, pemerintah dan pihak swasta menawarkan solusi alternatif bagi mereka yang ingin mempercepat keberangkatan haji melalui program Haji Plus dan Haji Furoda. Kedua program ini memiliki mekanisme dan biaya yang berbeda, namun sama-sama memberikan kesempatan untuk menunaikan rukun Islam kelima lebih cepat dibandingkan jalur reguler.

Haji Plus: Jalur Resmi dengan Antrean Lebih Singkat

Haji Plus, atau Haji Khusus, diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi dan diawasi oleh Kementerian Agama RI. Program ini menawarkan antrean yang lebih pendek dibandingkan haji reguler, namun dengan biaya yang lebih tinggi. Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus (Bipih Khusus) tahun 2025 ditetapkan minimal USD 8.000 atau sekitar Rp 135 juta, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2025. Pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yaitu setoran awal dan setoran pelunasan, masing-masing USD 4.000 yang disetorkan ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui bank yang ditunjuk.

Prosedur pendaftaran Haji Plus:

  • Calon jemaah mendatangi PIHK resmi untuk mendaftar.
  • Menandatangani 'Surat Perjanjian Layanan Haji Khusus'.
  • Menerima tanda bukti registrasi dari PIHK.
  • Membayar setoran awal ke Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).
  • Menerima bukti setoran awal yang mencantumkan 'Nomor Validasi'.
  • Membawa bukti setoran dan dokumen persyaratan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  • Menerima 'Surat Pendaftaran Pergi Haji' (SPPH) yang memuat 'Nomor Porsi' sebagai tanda resmi masuk daftar tunggu.

Haji Furoda: Undangan Kerajaan dengan Biaya Premium

Haji Furoda adalah program haji yang menggunakan visa mujamalah atau undangan langsung dari Kerajaan Arab Saudi. Keunggulan utama program ini adalah jemaah dapat langsung berangkat tanpa perlu mengantre. Namun, fasilitas ini sebanding dengan biaya yang sangat tinggi, mulai dari USD 19.000 hingga USD 60.000 atau sekitar Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar, tergantung pada fasilitas dan layanan yang ditawarkan oleh PIHK.

Prosedur pendaftaran Haji Furoda:

  • Calon jemaah menghubungi PIHK yang menyediakan paket Haji Furoda.
  • PIHK membantu proses pendaftaran.
  • Calon jemaah membayar uang muka dan mengisi formulir.
  • Menyiapkan dokumen persyaratan dan menyerahkannya kepada PIHK.
  • Menunggu konfirmasi dari PIHK terkait status pendaftaran dan visa Haji Furoda.

Kedua program ini menawarkan alternatif bagi umat Muslim yang ingin mempercepat keberangkatan haji. Pilihan antara Haji Plus dan Haji Furoda bergantung pada kemampuan finansial dan preferensi masing-masing calon jemaah.