Hakim Soroti Kinerja KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Mantan Gubernur Bengkulu: Indikasi Tebang Pilih?
Sidang Kasus Dugaan Pemerasan Gubernur Bengkulu: Hakim Pertanyakan Standar Ganda KPK
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Sidang yang berlangsung pada Rabu (30/4/2025) ini menghadirkan saksi-saksi kunci dan diwarnai dengan kritik tajam dari Ketua Majelis Hakim terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Faisol, Ketua Majelis Hakim, secara terbuka mempertanyakan independensi KPK dalam menangani kasus ini. Ia menyoroti fakta bahwa banyak pihak, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengusaha, yang diduga menyetorkan sejumlah dana kepada Rohidin Mersyah terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Bengkulu tahun 2024. Namun, KPK hanya menetapkan tiga orang sebagai terdakwa, yaitu Rohidin Mersyah sendiri, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Isnan Fajri, dan seorang ajudan gubernur bernama Efriansyah alias Anca.
"Mengapa hanya tiga terdakwa yang diajukan ke pengadilan, padahal banyak sekali pihak yang memberikan uang? Apakah ini bukan praktik tebang pilih? Dalam dakwaan jaksa jelas disebutkan nama-nama pemberi uang, bahkan bupati pun ada. Ini menjadi pertanyaan besar," ujar Hakim Faisol dengan nada tinggi.
Pernyataan keras ini dilontarkan saat sidang mendengarkan keterangan dari Jimi Harianto, Kepala Penghubung Pemerintah Provinsi Bengkulu di Jakarta. Dalam kesaksiannya, Jimi mengaku terpaksa memberikan uang sebesar Rp 80 juta kepada atasannya, Feri Ernes, karena takut kehilangan jabatan atau dianggap tidak loyal kepada pimpinan.
"Saya tidak berani menolak perintah atasan. Saya takut dipindahkan dari jabatan dan dianggap tidak patuh pada gubernur," ungkap Jimi di hadapan majelis hakim.
Hakim Faisol kemudian mempertanyakan relevansi tindakan Jimi tersebut, mengingat gubernur telah berganti namun Jimi masih menduduki jabatan yang sama. "Sekarang sudah ada gubernur baru, jabatan Anda tidak bergeser. Lalu, mengapa Anda memberikan uang Rp 80 juta jika ternyata jabatan Anda tetap aman?" tanyanya.
Lebih lanjut, Hakim Faisol menekankan bahwa KPK seharusnya bertindak tegas dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik pemberian uang tersebut. Ia mendesak KPK untuk tidak tebang pilih dan mengusut tuntas kasus ini secara menyeluruh.
"KPK jangan tebang pilih. Jika ingin memberantas korupsi, maka ambil semua pihak yang terlibat. Sangat disayangkan jika hanya tiga orang yang dijadikan tersangka, padahal banyak sekali yang memberikan uang," tegasnya.
Agenda sidang berikutnya dijadwalkan untuk menghadirkan empat orang saksi, yaitu:
- Sarjan Effendi (Komisi Pemilihan Umum Provinsi)
- Herman Tri Muryanto (General Manager Hotel Mercure)
- Puspita Dewi (ASN Kasubag Tata Usaha Pemerintah Provinsi Bengkulu)
- Jasmen Silitonga (Direktur Rumah Sakit Jiwa Soeprapto)
Kehadiran para saksi ini diharapkan dapat memberikan titik terang dan mengungkap fakta-fakta baru dalam kasus dugaan korupsi yang mengguncang Provinsi Bengkulu.