Marshmallow Berlogo Halal di Bangkalan Ditarik Sementara karena Dugaan Kandungan Babi
Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah minimarket pada hari Rabu (30/4/2025). Inspeksi ini dilakukan sebagai respons terhadap kekhawatiran adanya produk makanan yang tidak memenuhi standar keamanan dan kehalalan.
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan produk marshmallow berlogo halal yang menimbulkan kecurigaan. Marshmallow berwarna merah muda dengan bentuk tabung kecil itu, pada komposisinya tertera bahan gelatin. Ketidakjelasan jenis gelatin yang digunakan memicu kekhawatiran adanya potensi kandungan babi dalam produk tersebut. Temuan ini terjadi di sebuah minimarket di Jalan RE Martadinata, Bangkalan, setelah sebelumnya inspeksi di Jalan Soekarno-Hatta tidak menemukan pelanggaran serupa.
"Tadi ada dua lokasi yang kami datangi, untuk minimarket di jalan Soekarno-Hatta tidak ditemukan yang terindikasi mengandung babi, lalu disini kami dapat satu," ujar Delly Septiana, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Metrologi, Diskopumdag Kabupaten Bangkalan.
Delly Septiana menjelaskan bahwa pada kemasan produk marshmallow tersebut, tidak dicantumkan secara spesifik jenis gelatin yang digunakan, berbeda dengan produk marshmallow sejenis yang mencantumkan gelatin sapi. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan sertifikasi halal produk tersebut. Guna memastikan keamanan dan kehalalan produk, Diskopumdag Bangkalan mengambil langkah cepat dengan meminta pihak minimarket untuk menarik sementara produk tersebut dari peredaran.
Sampel produk marshmallow tersebut telah diserahkan ke Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya untuk dilakukan pengujian laboratorium. Hasil uji lab ini akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya. Jika hasil uji laboratorium menunjukkan positif mengandung babi, Diskopumdag Bangkalan akan mengeluarkan surat perintah penarikan produk secara menyeluruh di seluruh gerai minimarket di wilayah tersebut. Tujuannya adalah untuk melindungi konsumen Muslim dari konsumsi produk yang haram.
Pihak minimarket yang menjadi lokasi sidak, melalui Kepala minimarket Dwi Damayanti, mengakui bahwa sebelumnya telah ada penarikan produk marshmallow dengan kemasan berbentuk mobil, namun belum ada instruksi penarikan untuk marshmallow berbentuk tabung kecil yang menjadi temuan saat sidak.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bangkalan, RKH Makki Nasir, menyatakan harapannya agar lembaga berwenang yang menangani sertifikasi produk halal dapat meningkatkan ketelitian dalam proses pemeriksaan. Beliau juga mendesak Diskopumdag Bangkalan untuk segera melakukan operasi serupa ke toko dan supermarket lainnya di wilayah Bangkalan.
Daftar Temuan dan Tindakan Sementara:
- Produk: Marshmallow berlogo halal dengan kemasan berwarna merah muda berbentuk tabung kecil.
- Indikasi: Diduga mengandung babi karena tidak jelasnya jenis gelatin yang digunakan.
- Lokasi Temuan: Minimarket di Jalan RE Martadinata, Bangkalan.
- Tindakan: Penarikan sementara produk dari etalase minimarket.
- Langkah Selanjutnya: Uji laboratorium di BPOM Surabaya.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan MUI Bangkalan. Mereka berupaya memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran aman dan sesuai dengan ketentuan agama, terutama bagi konsumen Muslim. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam memilih produk makanan, serta selalu memperhatikan label komposisi dan sertifikasi halal yang tertera pada kemasan.