Skandal Korupsi KPR Bank Purworejo: Bos Puriland Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Berat

Kasus dugaan korupsi Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) di Perumda BPR Bank Purworejo memasuki babak baru dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Purworejo. Skandal ini menyeret seorang petinggi PT. Puriland Development Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Purworejo, Issandi Hakim, mengungkapkan bahwa tersangka didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Usai pelimpahan tahap II, tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Purworejo untuk 20 hari ke depan. Tim jaksa kini tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Semarang.

Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, menjelaskan bahwa tersangka berinisial II diduga kuat berperan aktif dalam memanipulasi data pengajuan KPR. Modus operandinya adalah dengan memanfaatkan covernote Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk memproses kredit tanpa jaminan yang sah. Covernote notaris, yang seharusnya menjadi bukti sementara dalam proses pengikatan jaminan, disalahgunakan untuk mencairkan kredit tanpa adanya aset jaminan yang memadai.

Polisi mengungkapkan bahwa tersangka bekerja sama dengan pihak-pihak tertentu untuk memalsukan dokumen pengajuan KPR. Akibatnya, terjadi penyalahgunaan dana hingga mencapai miliaran rupiah. Bahkan, tersangka diduga menggunakan dokumen palsu atas nama nasabah yang tidak pernah mengajukan kredit. Barang bukti berupa dokumen-dokumen pengajuan kredit fiktif telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Purworejo.

Praktik korupsi ini melibatkan 14 nasabah yang membeli perumahan melalui PT. Puriland Development Indonesia pada tahun 2019 hingga 2020. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,4 miliar berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah. Sebanyak 13 pengajuan kredit bermasalah teridentifikasi, di mana beberapa di antaranya menggunakan aset yang sudah dijaminkan ke bank lain, tanah bukan milik tersangka, atau bahkan penjualan aset jaminan tanpa persetujuan. Proses pencairan dana dapat dilakukan hanya dengan bermodalkan covernote.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang mempermudah proses pengajuan kredit tanpa prosedur yang semestinya. Penyidik kepolisian terus mendalami kemungkinan adanya tersangka tambahan. Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama di sektor pelayanan publik seperti perbankan daerah.