Menparekraf Dorong Pembentukan Dana Abadi untuk Sektor Ekonomi Kreatif
Menparekraf Dorong Pembentukan Dana Abadi untuk Sektor Ekonomi Kreatif
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Teuku Riefky Harsya, menyampaikan usulan penting mengenai pembentukan dana abadi yang ditujukan khusus untuk mendukung para pelaku ekonomi kreatif di Indonesia. Usulan ini muncul sebagai respons terhadap tantangan pendanaan yang kerap dihadapi oleh para penggiat ekraf, yang seringkali kesulitan mengakses sumber pembiayaan yang memadai untuk mengembangkan usaha mereka.
Dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Teuku menjelaskan bahwa inisiatif dana abadi ini diharapkan dapat menjadi solusi berkelanjutan untuk mengatasi masalah pendanaan di sektor ekonomi kreatif. Ia menyoroti dua tantangan utama yang dihadapi saat ini, yaitu belum adanya alokasi dana abadi khusus untuk sektor ekraf dan kesulitan sebagian pelaku ekraf dalam mengakses pendanaan dari pihak ketiga.
Guna mengatasi tantangan tersebut, pemerintah mengusulkan skema pembiayaan berbasis Indonesia Creative Content Fund (ICCF). Skema ini dirancang untuk membiayai berbagai karya ekonomi kreatif, khususnya di subsektor film, animasi, musik, game, dan konten digital. Teuku menekankan bahwa ICCF pada dasarnya adalah wujud lain dari dana abadi yang dialokasikan untuk penggiat ekraf, dengan aturan dan regulasi yang jelas.
Lebih lanjut, Teuku menjelaskan bahwa pihaknya tengah menjajaki kemungkinan untuk memanfaatkan unit khusus di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sudah ada, seperti Dana Indonesia, untuk mengelola dana abadi ini. Dengan demikian, tidak perlu membentuk struktur baru, melainkan memanfaatkan mekanisme yang sudah ada dengan dana yang dialokasikan khusus untuk sektor ekraf. Tahapan dan mekanisme pengelolaan dana akan direkomendasikan oleh Kemenparekraf.
Selain masalah pembiayaan, Teuku juga menyoroti tantangan investasi di sektor ekraf, seperti belum adanya insentif khusus (misalnya cash rebate untuk produksi film) dan iklim investasi yang belum kondusif akibat kepastian hukum yang kurang, serta perizinan yang tumpang tindih. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah berupaya mendampingi investor ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) seperti Singhasari, ETKI Banten, dan Nongsa Batam, serta mengadakan pertemuan dengan investor potensial dari dalam dan luar negeri, termasuk perusahaan seperti Netflix, Google, Agoda, dan perwakilan pemerintah dari Prancis dan Rusia.
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pedoman pembentukan nomenklatur Dinas Ekonomi Kreatif di tingkat provinsi/kabupaten/kota. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di daerah dan memfasilitasi pengembangan sektor ini secara lebih terstruktur.
Berikut beberapa upaya yang dilakukan pemerintah :
- Mengusulkan skema pembiayaan berbasis Indonesia Creative Content Fund (ICCF)
- Menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
- Menyiapkan pengembangan skema insentif dan fasilitasi pendanaan bagi industri ekraf
- Pendampingan investor ke KEK Singhasari, KEK ETKI Banten, dan KEK Nongsa Batam
- Pertemuan investor yang potensial dari dalam dan luar negeri
Diharapkan dengan adanya dana abadi dan upaya-upaya lain yang dilakukan pemerintah, sektor ekonomi kreatif di Indonesia dapat berkembang lebih pesat dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional.