Oknum Pegawai Bank di Flores Timur Terjerat Kasus Dugaan Pencabulan Terhadap Delapan Remaja
FLORES TIMUR, NTT - Kepolisian Resor Flores Timur tengah melakukan investigasi mendalam terkait laporan dugaan tindak pidana pencabulan yang melibatkan seorang pria berinisial AR, yang berprofesi sebagai pegawai di salah satu bank di wilayah tersebut. Laporan ini diajukan atas dugaan pencabulan terhadap delapan remaja laki-laki.
Kasus ini mencuat setelah para korban, yang berusia antara 14 hingga 16 tahun, memberanikan diri untuk menceritakan pengalaman mereka kepada keluarga masing-masing. Informasi ini kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian, yang segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Para korban, didampingi oleh orang tua mereka, secara resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Flores Timur pada tanggal 27 dan 28 April 2025," ungkap Iptu Anwar Sanusi, Kepala Seksi Humas Polres Flores Timur, dalam keterangan resminya.
Menurut keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan awal, dugaan tindakan pencabulan ini terjadi antara tahun 2024 dan 2025. Modus operandi yang dilakukan oleh terduga pelaku adalah dengan memanfaatkan aktivitas bermain playstation di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Larantuka, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.
Kronologi kejadian berdasarkan laporan korban, terduga pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan meraba bagian vital korban dari luar pakaian, serta membuka celana korban dan melakukan tindakan pelecehan seksual lainnya.
Saat ini, Polres Flores Timur tengah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan lebih lanjut untuk memperkuat proses penyidikan. Pihak kepolisian juga berjanji akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan, serta memberikan perlindungan maksimal kepada para korban.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
- Terduga Pelaku: AR, seorang pegawai bank di Flores Timur.
- Jumlah Korban: 8 remaja laki-laki berusia 14-16 tahun.
- Lokasi Kejadian: Rumah terduga pelaku di Kelurahan Larantuka, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.
- Waktu Kejadian: Antara tahun 2024 dan 2025.
- Modus Operandi: Memanfaatkan aktivitas bermain playstation untuk melakukan tindakan pencabulan.
- Tindakan Hukum: Kasus ini sedang dalam proses penyidikan oleh Polres Flores Timur.