Marshmallow Berlogo Halal di Bangkalan Diduga Mengandung Babi, BPOM Surabaya Turun Tangan

Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag), menemukan indikasi potensi kandungan babi dalam produk marshmallow berlogo halal yang dijual di minimarket setempat. Temuan ini mendorong tindakan cepat berupa pengamanan produk dan pelaporan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya untuk pengujian lebih lanjut.

Inspeksi mendadak dilakukan oleh Diskopumdag Bangkalan di sejumlah minimarket. Fokus perhatian tertuju pada produk marshmallow berwarna merah muda dengan bentuk tabung kecil. Kecurigaan muncul karena daftar komposisi produk tersebut hanya mencantumkan bahan "gelatin" tanpa keterangan lebih detail mengenai asal-usulnya. Padahal, produk marshmallow sejenis dengan merek berbeda secara eksplisit menyatakan penggunaan gelatin sapi.

"Saat sidak di minimarket Jalan RE Martadinata, kami menemukan produk marshmallow yang terindikasi mengandung babi. Sebelumnya kami juga melakukan sidak di minimarket Jalan Soekarno-Hatta namun tidak ditemukan produk yang terindikasi," Ujar Delly Septiana, Plt. Kabid Metrologi Diskopumdag Bangkalan, Rabu (30/4/2025).

Untuk mencegah potensi keresahan di kalangan konsumen, Diskopumdag Bangkalan telah berkoordinasi dengan pihak minimarket untuk menarik sementara produk marshmallow tersebut dari rak penjualan. Langkah ini bersifat preventif, sambil menunggu hasil uji laboratorium dari BPOM Surabaya. Apabila hasil pengujian mengkonfirmasi adanya kandungan babi, Diskopumdag akan mengeluarkan surat resmi kepada seluruh minimarket di Bangkalan untuk menarik produk tersebut secara permanen dan mengembalikannya ke distributor.

Menanggapi temuan ini, Kepala minimarket yang menjadi lokasi sidak, Dwi Damayanti, menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah menerima instruksi penarikan untuk produk marshmallow dengan kemasan berbentuk mobil. Namun, belum ada instruksi serupa untuk produk marshmallow berbentuk tabung kecil yang kini menjadi perhatian.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bangkalan, RKH Makki Nasir, turut menyampaikan harapannya agar lembaga yang berwenang dalam sertifikasi produk halal dapat meningkatkan ketelitian dalam proses pemeriksaan. Ia juga mengimbau Diskopumdag Bangkalan untuk segera melakukan operasi serupa di toko-toko dan supermarket lain di wilayah tersebut, guna memastikan keamanan dan kehalalan produk yang beredar di pasaran.

Berikut ini adalah poin-poin penting dalam berita ini:

  • Temuan Produk: Diskopumdag Bangkalan menemukan marshmallow berlogo halal yang diduga mengandung babi.
  • Lokasi Temuan: Minimarket di Jalan RE Martadinata, Bangkalan.
  • Alasan Kecurigaan: Komposisi produk hanya mencantumkan "gelatin" tanpa keterangan asal, berbeda dengan produk sejenis yang mencantumkan "gelatin sapi".
  • Tindakan: Penarikan sementara produk dari rak penjualan dan pengiriman sampel ke BPOM Surabaya.
  • Harapan MUI: Peningkatan ketelitian dalam sertifikasi halal dan operasi di toko-toko lain.