Penertiban Bangunan Ilegal di Tambun Selatan: Ratusan Unit Dibongkar

Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan ratusan bangunan ilegal yang berdiri di atas lahan negara di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, pada hari Rabu (30/4/2025). Operasi penertiban ini melibatkan dua unit ekskavator dan ratusan personel gabungan dari berbagai instansi.

Kegiatan penertiban difokuskan pada dua lokasi utama. Pertama, bantaran Kali Perumahan Bumi Yapemas Indah Bekasi, di mana tercatat 174 bangunan ilegal. Kedua, di sepanjang Jalan Raya Sumberjaya, terdapat 110 bangunan serupa. Total keseluruhan bangunan yang ditertibkan mencapai 284 unit. Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menjelaskan bahwa sebagian besar pemilik bangunan telah melakukan pembongkaran mandiri sebelum pelaksanaan operasi, sehingga petugas hanya merobohkan sisa-sisa bangunan seperti tembok.

Operasi penertiban ini melibatkan 350 personel gabungan dari berbagai elemen, termasuk Satpol PP Kabupaten Bekasi, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Sektor (Polsek) Tambun Selatan. Sinergi antar instansi ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keamanan selama proses penertiban berlangsung.

Menurut pantauan di lapangan, sebagian besar bangunan yang ditertibkan hanya menyisakan struktur utama. Material bangunan seperti plafon, papan tripleks, dan baja ringan telah dibongkar dan diselamatkan oleh pemiliknya sebelum pelaksanaan penertiban. Pemerintah Kabupaten Bekasi menargetkan seluruh proses penertiban selesai pada hari yang sama.