Sidang Tuntutan Kasus Penembakan Warga oleh Oknum Polisi di Palangka Raya Ditunda
Penundaan Pembacaan Tuntutan dalam Sidang Kasus Penembakan di Kalimantan Tengah
Sidang kasus penembakan yang melibatkan anggota kepolisian di Kalimantan Tengah kembali mengalami penundaan. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada hari Rabu, 30 April 2025, seharusnya mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan ketidaksiapannya untuk membacakan tuntutan tersebut, yang menyebabkan sidang ditunda hingga tanggal 14 Mei 2025.
Sidang yang singkat, hanya berlangsung kurang dari sepuluh menit, diakhiri dengan keputusan penundaan oleh hakim. Alasan penundaan ini adalah karena JPU belum merampungkan poin-poin tuntutan yang akan diajukan terhadap Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS) dan seorang sopir taksi bernama Muhammad Haryono. Kasus ini menjadi sorotan publik, sehingga JPU memerlukan waktu untuk menyusun tuntutan dengan cermat dan teliti.
JPU Dwinanto Agung Wibowo menyampaikan permintaan maaf kepada majelis hakim atas ketidakmampuan untuk membacakan tuntutan sesuai jadwal. Ia menjelaskan bahwa penyusunan poin-poin tuntutan masih dalam proses. Pertimbangan yang matang dan koordinasi dengan pimpinan diperlukan mengingat sensitivitas kasus ini.
"Kasus ini menarik perhatian publik, oleh karena itu memerlukan pertimbangan yang seksama dan koordinasi dengan pimpinan," ujar Dwinanto.
Dwinanto menekankan bahwa pihaknya memprioritaskan kesungguhan dalam menyusun tuntutan agar keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat. Ketelitian dan akurasi dalam penyusunan tuntutan dianggap krusial untuk memastikan keadilan.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes menerima penjelasan dari JPU dan memutuskan untuk menunda sidang pembacaan tuntutan. Sidang dengan agenda tersebut akan dilanjutkan pada hari Rabu, 14 Mei 2025. Hakim Ramdes juga menyampaikan perkiraan jadwal untuk tahap selanjutnya dalam persidangan.
"Untuk jadwal replik dan duplik akan dilaksanakan pada tanggal 15 dan 16 Mei 2025 selama dua hari. Kami harapkan pada 19 Mei 2025 sudah ada putusan," kata Ramdes.