Wagub DKI Jakarta Pertimbangkan Intensifkan Penggunaan Transportasi Publik Demi Kesehatan dan Dukung Kebijakan Pemprov

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengungkapkan niatnya untuk meningkatkan frekuensi penggunaan transportasi umum hingga tiga kali seminggu. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap saran dari Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dan sebagai bentuk dukungan terhadap Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.

Ingub tersebut mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Rano Karno, melampaui ketentuan wajib ini, mempertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum lebih sering demi meningkatkan aktivitas fisik dan mendukung program pemerintah dalam mengurangi polusi udara.

Pada hari pertama pemberlakuan Ingub, Rano memulai perjalanannya dari Stasiun Lebak Bulus dengan menggunakan MRT, dilanjutkan dengan Transjakarta menuju Balai Kota. Ia mengaku perjalanan tersebut memakan waktu sekitar 30 menit, berangkat dari rumah pukul 07.00 dan tiba di kantor pukul 07.30 WIB.

"Saya sedang memikirkan saran Pak Menteri Kesehatan, mudah-mudahan seminggu bisa tiga kali naik angkutan umum, agar saya bisa jalan kaki, bisa lebih kurus lagi," ujar Rano di Balai Kota Jakarta.

Selain alasan kesehatan, Rano juga menyampaikan bahwa dirinya ingin membiasakan diri kembali berjalan kaki seperti sebelum menjabat. Kesibukan sebagai Wakil Gubernur membuatnya kurang bergerak, dan penggunaan transportasi umum diharapkan dapat mengembalikan kebiasaan baik tersebut.

Kebijakan penggunaan transportasi umum oleh ASN ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi masalah polusi udara dan menciptakan kota yang lebih berkelanjutan. Aturan yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025, diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat luas untuk beralih ke transportasi publik.

Beragam pilihan transportasi umum yang dapat digunakan oleh ASN, antara lain:

  • Transjakarta
  • MRT Jakarta
  • LRT Jakarta
  • LRT Jabodebek
  • KRL Jabodetabek
  • Kereta Bandara (Railink)
  • Angkot atau bus regular
  • Kapal dan kendaraan antar-jemput karyawan

Namun, terdapat pengecualian bagi pegawai yang sakit, hamil, atau memiliki tugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus.

Diharapkan dengan adanya inisiatif pribadi dari pejabat seperti Wakil Gubernur Rano Karno, budaya menggunakan transportasi umum dapat semakin berkembang di kalangan masyarakat. Bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi sebagai gaya hidup yang mendukung kualitas hidup dan lingkungan Jakarta yang lebih baik.