Kenaikan Pangkat Cepat Seskab Teddy Indra Wijaya: Transparansi dan Aturan Menjadi Sorotan

Kenaikan Pangkat Cepat Seskab Teddy Indra Wijaya: Transparansi dan Aturan Menjadi Sorotan

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, mempertanyakan proses kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letkol. Kenaikan pangkat yang terbilang cepat ini menuai sorotan dan menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi serta kepatuhan terhadap regulasi internal TNI. Hasanuddin, dalam keterangannya pada Jumat (7/3/2025), menyatakan keraguannya terhadap mekanisme yang diterapkan dalam kenaikan pangkat tersebut.

Proses kenaikan pangkat di lingkungan TNI umumnya berlangsung dua kali dalam setahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober. Namun, terdapat pengecualian bagi perwira tinggi yang dapat menerima kenaikan pangkat sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan operasional. Lebih lanjut, mekanisme Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) diberikan kepada prajurit yang telah menunjukkan prestasi luar biasa atau keberanian yang sangat menonjol di medan tempur. Kenaikan pangkat Teddy, berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP), dinilai Hasanuddin tidak sesuai dengan prosedur standar yang selama ini berlaku.

"Kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol tampaknya tidak mengikuti aturan umum yang berlaku," ungkap Hasanuddin. Ia mengaku belum pernah mendengar istilah KPRP dan mempertanyakan apakah kebijakan ini berlaku umum untuk seluruh prajurit TNI atau hanya khusus untuk Teddy Indra Wijaya. "Apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku untuk Mayor Teddy atau untuk seluruh prajurit?" tanyanya, menekankan pentingnya keterbukaan informasi terkait proses pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI untuk menghindari polemik di masyarakat.

Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 dari Mabes TNI AD menyatakan kenaikan pangkat Teddy berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025. Kenaikan pangkat ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, yang menyatakan bahwa keputusan tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan prosedur administrasi telah terpenuhi. Namun, penjelasan tersebut belum mampu memadamkan keraguan yang diungkapkan oleh Hasanuddin.

Perlu ditelusuri lebih lanjut terkait riwayat karir Teddy Indra Wijaya. Pada tahun 2020, saat masih berpangkat Mayor, ia menjabat sebagai ajudan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Kariernya kemudian melesat setelah Prabowo Subianto terpilih menjadi Presiden pada Oktober 2024. Teddy diangkat sebagai Seskab dan dilantik pada 21 Oktober 2024, meskipun saat itu masih berpangkat Mayor. Kecepatan kenaikan pangkatnya setelah menjabat Seskab menjadi poin penting yang perlu dikaji lebih lanjut. Transparansi dan kejelasan prosedur menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi TNI dan pemerintahan.

Kesimpulannya, kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses kenaikan pangkat di lingkungan TNI. Pertanyaan mengenai penerapan KPRP dan apakah hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku perlu dijawab secara jelas dan terbuka untuk menghindari spekulasi dan menjaga integritas institusi.