Joko Widodo Sambangi Polda Metro Jaya Usai Pelaporan Dugaan Pemalsuan Ijazah

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025) pagi, usai sebelumnya berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Kedatangan Jokowi ini menyusul pelaporan dugaan tindak pidana terkait ijazah palsu yang menyeret namanya.

Jokowi tiba di Markas Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.50 WIB. Mantan Wali Kota Solo itu tampak mengenakan batik berwarna cokelat, dipadukan dengan celana panjang hitam dan sepatu dengan warna senada. Kedatangannya kali ini tidak disertai pengamanan khusus yang berlebihan. Jokowi turun dari mobil berwarna hitam dan langsung disambut oleh tim kuasa hukumnya.

Tanpa memberikan komentar kepada awak media yang telah menunggu, Jokowi langsung memasuki ruang SPKT bersama tim kuasa hukumnya. Setelah kurang lebih 20 menit berada di dalam, tepatnya pukul 10.13 WIB, Jokowi keluar dari ruang SPKT dengan membawa sebuah map berwarna cokelat. Kembali, ia tidak memberikan keterangan apapun dan langsung bergegas menuju gedung Ditreskrimum yang berada di kompleks Polda Metro Jaya.

Dalam perjalanan singkat menuju gedung Ditreskrimum, Jokowi sempat menyapa beberapa orang, termasuk para jurnalis, dengan lambaian tangan dari dalam mobil. Agenda kedatangan Jokowi ke Ditreskrimum belum diketahui secara pasti, namun diduga kuat berkaitan dengan laporan yang sebelumnya dibuat di SPKT.

Sebelumnya, Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan, telah melaporkan sejumlah nama, termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tiasumma, dan Rizal Fadillah ke pihak kepolisian. Laporan tersebut terkait dengan dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks yang menuding ijazah milik Jokowi adalah palsu.

Rusdiansyah, kuasa hukum pelapor, menjelaskan bahwa laporan ini diajukan karena kliennya menilai tindakan para terlapor telah melanggar hukum. Pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, termasuk rekaman video yang berisi ajakan provokatif, serta menghadirkan saksi-saksi untuk mendukung proses penyidikan.

"Barang bukti yang kami bawa hari ini berupa rekaman penyampaian ajakan hasutan kepada warga negara lain, dan saksi-saksi untuk mendukung proses penyidikan," ujar Andi Kurniawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

Saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik berasal dari kalangan masyarakat umum dengan inisial A dan AD. Rusdiansyah menambahkan, laporan ini dibuat sebagai upaya untuk menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah keresahan yang timbul akibat dugaan penghasutan yang dapat merugikan banyak pihak.

"Ini demi menciptakan ketertiban masyarakat. Negara harus hadir ketika ada dugaan tindak pidana penghasutan, bahkan tanpa laporan pun sebenarnya negara wajib hadir," tegasnya.

Lebih lanjut, Rusdiansyah menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil ini tidak ada kaitannya dengan arahan dari mantan Presiden Jokowi. "Ini murni kewajiban warga negara. Tidak ada arahan dari Pak Jokowi. Kami semua punya kepentingan yang sama, yakni menciptakan ketertiban," jelasnya.

Adapun empat terlapor dalam kasus ini memiliki inisial RS, RSN, RF, dan TT. Rusdiansyah menjelaskan bahwa RS adalah seseorang yang mengaku sebagai ahli, RSN merupakan mantan pejabat negara yang juga mengklaim diri sebagai ahli, RF adalah seorang aktivis, dan TT adalah seorang dokter. "Nantinya keahlian-keahlian mereka akan diuji di tempat yang benar, yaitu proses hukum," kata Rusdiansyah.

Ia berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindakan provokatif yang dapat menimbulkan keresahan. "Kami berharap kasus ini segera diproses agar memberikan kepastian hukum, dan masyarakat tidak lagi dirugikan dengan tindakan penghasutan seperti ini," pungkasnya.