Panduan Lengkap Haji Tamattu: Pengertian, Syarat, dan Tata Cara Pelaksanaannya

Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan bagi setiap Muslim yang mampu secara fisik dan finansial. Dalam pelaksanaannya, terdapat berbagai jenis haji, salah satunya adalah haji tamattu. Haji tamattu menawarkan fleksibilitas bagi jemaah yang datang dari jauh.

Pengertian Haji Tamattu

Haji tamattu secara sederhana dapat dipahami sebagai pelaksanaan umrah terlebih dahulu di bulan-bulan haji, diikuti dengan ibadah haji pada tahun yang sama. Jemaah yang melaksanakan haji tamattu tiba di Makkah sebelum memasuki hari-hari pelaksanaan haji (8-13 Zulhijah). Mereka kemudian melaksanakan umrah dengan melakukan tawaf, sa'i, dan tahallul. Setelah tahallul, mereka bebas dari larangan ihram dan dapat menikmati waktu di Makkah sambil menunggu datangnya waktu haji.

Dasar Hukum Haji

Perintah melaksanakan ibadah haji termaktub dalam Al-Qur'an surat Ali Imran ayat 97:

فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِيْنَ

Artinya: "Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam."

Syarat Sah Haji Tamattu

Menurut Imam Al Ghazali, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar haji tamattu dianggap sah, yaitu:

  • Bukan penduduk Makkah atau wilayah yang berdekatan (kurang dari jarak diperbolehkannya qashar shalat).
  • Melaksanakan umrah terlebih dahulu sebelum haji.
  • Tidak kembali ke miqat setelah melaksanakan umrah.

Tata Cara Pelaksanaan Haji Tamattu

Berikut adalah urutan pelaksanaan haji tamattu:

  1. Ihram untuk Umrah: Dimulai dari miqat yang telah ditentukan.
  2. Tawaf Umrah: Mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali.
  3. Sa'i Umrah: Berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali.
  4. Tahallul Umrah: Mencukur atau memotong sebagian rambut sebagai tanda berakhirnya ihram umrah.
  5. Ihram untuk Haji: Dilaksanakan di Makkah pada tanggal 8 Zulhijah.
  6. Wukuf di Arafah: Berdiam diri di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijah.
  7. Mabit di Muzdalifah: Bermalam di Muzdalifah setelah wukuf di Arafah.
  8. Melempar Jumrah Aqabah: Dilakukan pada tanggal 10 Zulhijah di Mina.
  9. Tahallul Awal: Mencukur atau memotong sebagian rambut setelah melempar jumrah Aqabah.
  10. Tawaf Ifadhah: Mengelilingi Ka'bah sebagai bagian dari rukun haji.
  11. Sa'i Haji: Berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebagai bagian dari rukun haji.
  12. Tahallul Tsani: Melepaskan seluruh larangan ihram setelah melaksanakan tawaf ifadhah dan sa'i haji.
  13. Mabit di Mina: Bermalam di Mina pada malam-malam tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.
  14. Melempar Tiga Jumrah: Dilakukan setiap hari selama mabit di Mina.
  15. Nafar Awal atau Tsani: Jemaah dapat memilih untuk meninggalkan Mina pada tanggal 12 Zulhijah (Nafar Awal) atau tanggal 13 Zulhijah (Nafar Tsani) setelah melempar jumrah.

Dam Haji Tamattu

Jemaah yang melaksanakan haji tamattu wajib membayar dam (denda) karena menggabungkan ibadah umrah dan haji dalam satu perjalanan. Dam ini dapat berupa menyembelih hewan kurban atau berpuasa selama 10 hari, dengan 3 hari dilaksanakan di Tanah Suci dan 7 hari di Tanah Air.