Presiden Jokowi Tempuh Jalur Hukum atas Isu Ijazah Palsu

Presiden Joko Widodo mengambil langkah tegas dengan mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025). Kedatangannya kali ini bukan untuk memberikan arahan, melainkan untuk melaporkan sejumlah pihak terkait polemik dugaan ijazah palsu yang menyeret namanya.

Presiden tiba di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya sekitar pukul 09.50 WIB. Mengenakan batik cokelat lengan panjang dipadu celana panjang hitam dan sepatu hitam, Presiden langsung menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tanpa memberikan pernyataan kepada awak media yang telah menunggu. Setelah berada di SPKT beberapa saat, Presiden beserta tim kuasa hukumnya terlihat keluar dari gedung dengan membawa sebuah map cokelat. Mereka kemudian melanjutkan menuju gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, tetap tanpa memberikan keterangan apapun kepada media.

Langkah hukum ini diambil menyusul laporan yang sebelumnya diajukan oleh Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan, terhadap beberapa nama seperti Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tiasumma, dan Rizal Fadillah. Mereka dilaporkan atas dugaan penyebaran informasi yang menyesatkan terkait keabsahan ijazah Presiden Jokowi.

Rusdiansyah, kuasa hukum pelapor, menjelaskan bahwa laporan tersebut didasari adanya dugaan pelanggaran undang-undang oleh terlapor. Pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video yang berisi ajakan yang bersifat provokatif, serta menghadirkan saksi-saksi untuk mendukung proses penyidikan.

Saksi-saksi yang telah dimintai keterangan berasal dari masyarakat umum dengan inisial A dan AD. Rusdiansyah menekankan bahwa laporan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah keresahan yang timbul akibat dugaan penghasutan yang dapat merugikan banyak pihak. Ia juga menegaskan bahwa langkah hukum ini murni inisiatif warga negara dan tidak ada campur tangan atau arahan dari Presiden Jokowi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan mencegah potensi perpecahan akibat isu yang tidak berdasar.