Penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor di Banten Picu Penurunan Pendapatan Daerah

Pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Banten pada tahun 2025 justru menimbulkan dampak yang tidak diharapkan, yaitu penurunan signifikan pada pendapatan asli daerah (PAD). Keluhan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI.

Andra Soni mengungkapkan bahwa penurunan PAD ini disebabkan karena masyarakat cenderung memilih untuk membeli kendaraan di wilayah DKI Jakarta yang tidak menerapkan sistem opsen. Hal ini mengakibatkan berkurangnya potensi pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor di Banten.

"Sejak pemberlakuan opsen pajak tahun 2025, pendapatan daerah mengalami penurunan," ujar Andra Soni, merujuk pada data realisasi APBD per 25 April 2025 yang menunjukkan pendapatan sebesar 19,84 persen (Rp 2,23 triliun) dari target Rp 11,767 triliun.

Lebih lanjut, Andra menjelaskan bahwa rasio kemandirian Provinsi Banten saat ini berada di angka 70,69 persen, yang berarti sebagian besar pembiayaan daerah bergantung pada PAD. Kontributor utama PAD ini adalah sektor pajak kendaraan bermotor. Penurunan penjualan kendaraan baru dan penerapan opsen pajak menjadi faktor utama penyebab penurunan pendapatan.

Perlu diketahui bahwa opsen pajak tidak berlaku di DKI Jakarta karena wilayah tersebut hanya terdiri dari kota administrasi, berbeda dengan provinsi lain yang memiliki wilayah kabupaten/kota.

Penurunan pendapatan daerah akibat penerapan opsen pajak ini sebenarnya telah diprediksi sebelumnya. Adanya opsen dikhawatirkan akan membuat masyarakat menunda pembelian kendaraan baru, yang pada gilirannya akan mengurangi penerimaan pajak dari sektor tersebut.

Sekretaris Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara, sebelumnya telah menyampaikan kekhawatiran serupa. Menurutnya, penjualan kendaraan yang tinggi akan berkontribusi positif pada pendapatan pajak daerah, sebaliknya penurunan penjualan akan berdampak negatif.

Opsen pajak sendiri menetapkan tarif sebesar 66 persen dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terutang. Meskipun demikian, tarif pajak induk telah diturunkan, dengan PKB ditetapkan maksimal 1,2 persen untuk kendaraan pertama dan maksimal 6 persen untuk pajak progresif. Sementara tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 12 persen.

Berikut point penting dari berita ini:

  • Penerapan opsen pajak kendaraan bermotor di Banten menyebabkan penurunan PAD.
  • Masyarakat Banten memilih membeli kendaraan di Jakarta karena tidak ada opsen.
  • Rasio kemandirian Banten 70,69 persen, bergantung pada pajak kendaraan bermotor.
  • DKI Jakarta tidak menerapkan opsen karena hanya terdiri dari kota administrasi.
  • Penurunan penjualan kendaraan berdampak pada pendapatan pajak daerah.

Berikut Format Markdown untuk list:

  • Item 1
  • Item 2
  • Item 3