KPPU Selidiki Dugaan Kartel Bunga Pinjaman Online Senilai Rp 1,65 Triliun
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan penyelidikan terhadap dugaan praktik kartel yang melibatkan penetapan suku bunga pada platform pinjaman online (pinjol). Kasus ini akan memasuki tahap Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan dalam waktu dekat, menandai langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum persaingan usaha di sektor keuangan digital.
Investigasi KPPU mengungkap indikasi kuat adanya kesepakatan kolektif di antara para pelaku industri pinjol untuk mengatur tingkat suku bunga. Dugaan pelanggaran ini mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang melarang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
"Kami menduga adanya koordinasi dalam penetapan tingkat bunga di antara para pelaku usaha yang tergabung dalam sebuah asosiasi, yang berlangsung dari tahun 2020 hingga 2023. Praktik ini berpotensi membatasi persaingan dan merugikan konsumen," ungkap Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa.
Sebanyak 97 perusahaan pinjaman online ditetapkan sebagai pihak terlapor dalam kasus ini. Mereka diduga telah menyepakati batas atas bunga harian melalui forum internal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Kesepakatan tersebut menetapkan suku bunga flat maksimum 0,8% per hari dari jumlah pinjaman yang diterima peminjam, yang kemudian direvisi menjadi 0,4% per hari pada tahun 2021.
Penyelidikan Mendalam KPPU
Dalam proses penyelidikannya, KPPU telah melakukan analisis mendalam terhadap model bisnis, struktur pasar, dan hubungan antar pelaku di industri pinjol. Model bisnis pinjaman online di Indonesia umumnya menggunakan skema Peer-to-Peer (P2P) Lending, yang menghubungkan pemberi dan penerima pinjaman melalui platform digital.
Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh penyelenggara pinjol untuk terdaftar dan menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk, yaitu AFPI. Namun, hasil analisis struktur pasar menunjukkan adanya tingkat konsentrasi yang cukup tinggi. Data Juli 2023 mencatat 97 penyelenggara aktif, dengan pangsa pasar didominasi oleh beberapa pemain utama, di antaranya:
- KreditPintar (13% pangsa pasar)
- Asetku (11%)
- Modalku (9%)
- KrediFazz (7%)
- EasyCash (6%)
- AdaKami (5%)
Sisa pangsa pasar tersebar di antara pemain-pemain yang lebih kecil. KPPU menduga konsentrasi pasar ini diperkuat oleh adanya afiliasi kepemilikan atau hubungan dengan platform e-commerce.
Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan
Setelah melalui proses penyelidikan dan pemberkasan, KPPU memutuskan untuk membawa kasus ini ke tahap Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. Sidang ini bertujuan untuk memaparkan dan menguji validitas temuan, serta memberikan kesempatan bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan pembuktian lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, para pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga 50% dari keuntungan yang diperoleh dari pelanggaran atau hingga 10% dari penjualan di pasar bersangkutan selama periode pelanggaran.
KPPU menekankan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian integral dari upaya menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di sektor keuangan digital. Industri fintech memiliki peran penting dalam meningkatkan inklusi keuangan. Oleh karena itu, praktik-praktik anti-persaingan harus dicegah dan dihentikan sedini mungkin karena dampaknya yang signifikan bagi masyarakat, terutama bagi usaha kecil dan menengah (UKM). Skala pasar ini cukup besar, dengan catatan 1,38 juta pemberi pinjaman aktif, 125,51 juta akun peminjam terdaftar, dan akumulasi pinjaman yang telah disalurkan mencapai Rp 829,18 triliun hingga pertengahan 2023.
Bank Dunia mencatat adanya kesenjangan kredit (credit gap) di Indonesia sebesar Rp 1.650 triliun pada tahun 2024, yang merupakan kebutuhan pembiayaan yang belum terpenuhi oleh lembaga keuangan tradisional. Hal ini menjadi salah satu pendorong pertumbuhan industri pinjaman online di Indonesia.
KPPU memperkirakan bahwa eskalasi kasus ini akan berdampak besar pada lanskap pinjaman online di Indonesia. Melalui penegakan hukum ini, KPPU berharap regulator dapat memperbaiki standar industri, memperketat pengawasan terhadap asosiasi, mengubah model bisnis pinjol, dan mendorong penurunan suku bunga pinjaman ke tingkat yang lebih kompetitif.
"Dari sudut pandang konsumen, penegakan hukum ini merupakan sinyal positif bagi perlindungan hak-hak peminjam dan efisiensi biaya layanan keuangan digital," tegas Fanshurullah.
Saat ini, KPPU sedang menyusun Tim Majelis yang akan memeriksa perkara ini dan menjadwalkan sidang perdana.