Kementerian BUMN dan KPK Bersinergi Tingkatkan Pengawasan Perusahaan Pelat Merah dan BPI Danantara
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, mengambil langkah proaktif dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memperketat pengawasan terhadap kinerja perusahaan-perusahaan BUMN serta Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Pertemuan antara Erick Thohir dan pimpinan KPK berlangsung di Kantor KPK pada hari Selasa, 29 April 2025, membahas secara mendalam mengenai sistem pengawasan yang akan diterapkan.
Inisiatif ini muncul seiring dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, yang bertujuan untuk memperkuat peran strategis perusahaan-perusahaan pelat merah dalam perekonomian nasional, sekaligus membentuk BPI Danantara sebagai entitas yang bertugas mengelola aset-aset BUMN secara optimal.
Erick Thohir menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian BUMN dan KPK. Menurutnya, kerjasama yang erat dan konsultasi berkelanjutan dengan KPK akan menjadi fondasi penting bagi Kementerian BUMN dalam mengimplementasikan penugasan dan pola kerja yang sesuai dengan amanat UU BUMN yang baru. Dengan demikian, diharapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dapat ditegakkan, sehingga setiap langkah yang diambil selaras dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah perubahan status jajaran direksi dan komisaris perusahaan BUMN yang tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara dalam UU BUMN yang baru. Hal ini memerlukan definisi turunan yang jelas agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam hal pengawasan dan pertanggungjawaban. Selain itu, pengawasan terhadap BPI Danantara menjadi prioritas utama untuk memastikan bahwa pengelolaan aset negara dilakukan secara profesional dan memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat.
Erick Thohir menambahkan bahwa upaya sinkronisasi dengan KPK dalam menciptakan sistem pengawasan yang lebih ketat sejalan dengan komitmen Kementerian BUMN untuk melakukan bersih-bersih di lingkungan BUMN. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan perusahaan-perusahaan negara. Dengan pengawasan yang lebih efektif, diharapkan BUMN dapat menjadi motor penggerak perekonomian yang handal dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan nasional.
Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi fokus dalam kerjasama antara Kementerian BUMN dan KPK:
- Penguatan Pengawasan: Memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas perusahaan BUMN dan BPI Danantara.
- Implementasi UU BUMN: Memastikan implementasi UU BUMN yang baru berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
- Definisi Turunan: Merumuskan definisi turunan yang jelas terkait status direksi dan komisaris BUMN.
- Pengawasan Danantara: Mengawasi pengelolaan aset negara oleh BPI Danantara secara optimal.
- Pencegahan Korupsi: Mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan BUMN.