Putusan MK: Pasal Pencemaran Nama Baik Tidak Berlaku bagi Institusi Pemerintah dan Jabatan

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting terkait dengan pasal pencemaran nama baik, menyatakan bahwa pasal tersebut tidak dapat diterapkan pada institusi pemerintah maupun jabatan. Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh seorang warga negara bernama Daniel Frits Maurits Tangkilisan.

Gugatan tersebut, dengan nomor 105/PUU-XXII/2024, menyoroti ketidakpastian hukum dalam penanganan perkara terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya yang berkaitan dengan pencemaran nama baik. Daniel Tangkilisan menggugat beberapa pasal dalam UU ITE, termasuk Pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 45A ayat (2).

MK kemudian mengabulkan sebagian gugatan tersebut, dengan mengeluarkan putusan yang secara signifikan mengubah interpretasi dan penerapan pasal-pasal yang dipersoalkan. Berikut adalah poin-poin penting dari amar putusan MK:

  • Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4): Frasa 'orang lain' dalam pasal-pasal ini dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai sebagai 'kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan'.
  • Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4): Frasa 'suatu hal' dalam pasal-pasal ini dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai sebagai 'suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang'.
  • Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2): Frasa 'mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu' dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai sebagai 'hanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang secara substantif memuat tindakan/penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum, yang menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan'.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK tersebut dan akan segera berkoordinasi untuk menindaklanjutinya. Ia juga menekankan pentingnya kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab, dengan menghindari penyampaian pendapat yang tidak menghormati pihak lain, menggunakan data yang tidak valid, atau didasarkan pada kebencian.

Putusan MK ini membawa implikasi signifikan terhadap penegakan hukum terkait ITE dan kebebasan berpendapat di Indonesia. Dengan tidak berlakunya pasal pencemaran nama baik bagi institusi pemerintah dan jabatan, diharapkan tercipta ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk mengkritisi dan mengawasi kinerja pemerintah tanpa rasa takut akan jeratan hukum. Namun, kebebasan ini juga harus diimbangi dengan tanggung jawab dan etika dalam menyampaikan pendapat, sehingga tidak menimbulkan ujaran kebencian, disinformasi, atau perpecahan di masyarakat.