Gubernur Jakarta Gunakan Mobil Dinas ke DPR, Langgar Aturan Transportasi Umum?

Gubernur Jakarta Gunakan Mobil Dinas ke DPR Saat RDP

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menuai sorotan usai kedapatan menggunakan mobil dinas saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Nusantara DPR RI pada Rabu (30/4/2025). Padahal, hari itu merupakan hari pertama pemberlakuan kebijakan wajib penggunaan transportasi umum bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta setiap hari Rabu.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen sang gubernur terhadap kebijakan yang ia teken sendiri. Pramono diketahui bertolak ke DPR usai menghadiri acara Musyawarah Pimpinan Wilayah Aisyiyah DKI Jakarta di Hotel Horison Balairung Jakarta Timur.

"Sehingga dari Balairung ke RDP saya akan menggunakan kendaraan pribadi, mobil dinas," ujar Pramono di Halte Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, sebelum berangkat ke lokasi acara Aisyiyah.

Alasannya, menurut Pramono, adalah keterbatasan waktu. Ia mengklaim tidak memungkinkan menggunakan transportasi umum karena jadwal yang padat. Meski demikian, ia berjanji akan kembali menggunakan transportasi umum setelah menghadiri RDP di DPR.

Sebelumnya, Pramono memang terlihat menggunakan bus listrik Transjakarta untuk menuju Hotel Horison Balairung Jakarta. Dari pantauan di lapangan, ia keluar dari rumah dinas sekitar pukul 07.57 WIB dan berjalan kaki menuju Halte Taman Suropati bersama Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, dan beberapa pengawal. Ia bahkan sempat menyapa warga dan melayani permintaan swafoto sebelum naik bus Transjakarta 4C sekitar pukul 08.13 WIB.

Kebijakan wajib penggunaan transportasi umum bagi ASN Jakarta sendiri tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung pada 23 April 2025. Aturan ini mewajibkan ASN untuk berangkat dan pulang kerja menggunakan moda transportasi umum seperti:

  • TransJakarta
  • MRT Jakarta
  • LRT Jakarta
  • KRL Jabodetabek
  • Kereta Bandara
  • Bus reguler
  • Angkot
  • Kapal
  • Kendaraan antar jemput karyawan

Namun, ada pengecualian bagi pegawai dengan kondisi tertentu seperti sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus.

ASN yang menggunakan angkutan umum juga diwajibkan mendokumentasikan perjalanan mereka melalui swafoto saat berangkat dan pulang kerja, yang kemudian dikirimkan ke admin kepegawaian masing-masing unit kerja. Data rekapitulasi keikutsertaan ASN kemudian dilaporkan kepada Gubernur Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan.

Kebijakan ini bertujuan untuk:

  • Mendorong budaya penggunaan transportasi umum
  • Mengurangi kemacetan
  • Menurunkan emisi karbon
  • Mendukung pembangunan berkelanjutan di Jakarta.

Kontradiksi antara kebijakan dan tindakan Gubernur Pramono ini tentu menjadi sorotan publik. Apakah ini menjadi preseden buruk bagi implementasi kebijakan transportasi di Jakarta, atau hanya sebuah pengecualian karena alasan tertentu? Hal ini tentu menjadi pertanyaan yang perlu dijawab oleh pihak terkait.