Kondektur Bus Lintas Provinsi di Cirebon Diciduk Polisi Terkait Jaringan Narkoba Online

Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang melibatkan seorang kondektur bus lintas provinsi berinisial RN (25). Penangkapan RN menjadi bagian dari operasi pemberantasan narkoba yang gencar dilakukan di wilayah Cirebon dan sekitarnya.

Penangkapan RN bermula dari informasi yang diperoleh petugas mengenai aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi RN sebagai salah satu pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

"Petugas langsung bergerak cepat mendatangi kediaman pelaku dan melakukan penangkapan," ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan keterlibatan RN dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Menurut pengakuan RN, ia mendapatkan pasokan sabu dari sejumlah bandar besar melalui transaksi online. Setelah menerima barang haram tersebut, RN kemudian meraciknya menjadi paket-paket kecil siap edar yang kemudian diedarkan melalui sistem tempel di berbagai lokasi.

"Jadi, pelaku ini berperan sebagai pengedar. Setelah menerima kiriman sabu, ia memecahnya menjadi paket-paket kecil dan menempelkannya di beberapa titik yang telah ditentukan," jelas AKBP Eko Iskandar.

Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Juntar Hutasoit menambahkan, profesi RN sebagai kondektur bus lintas provinsi diduga digunakan untuk mengelabui petugas dan masyarakat sekitar. Aktivitasnya yang sering berada di luar rumah digunakan sebagai modus untuk mengedarkan narkoba dengan sistem tempel.

AKP Juntar juga membantah pengakuan RN yang menyatakan bahwa ia baru pertama kali melakukan transaksi narkoba. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan riwayat pesan, diketahui bahwa RN telah lama terlibat dalam bisnis haram tersebut.

"Pelaku ini sudah beberapa kali menerima dan memecah sabu menjadi paket kecil untuk diedarkan. Pengakuannya yang baru pertama kali bertransaksi saat ditangkap tidak mungkin benar, karena dari riwayat pesannya, ia sudah cukup lama terlibat," tegas AKP Juntar.

Selain RN, Polres Cirebon Kota juga berhasil mengamankan 25 tersangka lainnya dari berbagai lokasi di dalam dan luar Kota Cirebon sejak bulan Maret. Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa:

  • 202,79 gram sabu (terdiri dari 269 paket kecil dan 4 paket sedang)
  • 39,18 gram ganja
  • 11,7 gram tembakau sintetis
  • 12.811 butir obat keras terbatas

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga 12 tahun, seumur hidup, atau denda maksimal Rp 10 miliar. Polres Cirebon Kota memperkirakan bahwa pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 90.543 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba.