Jeratan Pinjol Ilegal: Mengapa Perempuan Lebih Rentan?

Fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal terus memakan korban, dengan mayoritas korban berasal dari kalangan perempuan. Data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa tren ini bukan sekadar angka, melainkan sebuah permasalahan sosial yang kompleks.

Data dan Fakta yang Mengkhawatirkan

OJK mencatat, dalam periode Januari hingga Maret 2025, terdapat 1.081 korban pinjol ilegal. Dari jumlah tersebut, 61% atau sekitar 657 orang adalah perempuan. Sementara itu, korban laki-laki berjumlah 424 orang, atau 39% dari total korban. Angka ini mengindikasikan bahwa perempuan lebih rentan menjadi sasaran pinjol ilegal.

Tahun sebelumnya, pada 2024, jumlah korban pinjol ilegal mencapai 15.162 orang, di mana 9.061 di antaranya adalah perempuan. Data ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada faktor-faktor khusus yang membuat perempuan lebih rentan terhadap jeratan pinjol ilegal.

Beban Ganda dan Faktor Ekonomi

Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan, beban ganda yang diemban perempuan menjadi salah satu penyebab utama. Perempuan seringkali memiliki peran ganda, yaitu bekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, sekaligus bertanggung jawab atas urusan rumah tangga. Hal ini dapat menciptakan tekanan finansial yang lebih besar, sehingga mereka rentan mencari solusi cepat seperti pinjol.

LBH Jakarta mencatat bahwa dari 1.944 orang yang melapor terkait masalah pinjol sejak 2018 hingga 2024, 1.208 di antaranya adalah perempuan. Korban pinjol seringkali kesulitan membayar utang karena bunga yang tidak masuk akal, biaya administrasi yang tinggi, dan tenor pinjaman yang sangat pendek.

Sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rakhmat Hidayat, menyoroti dua faktor utama yang membuat perempuan lebih rentan terhadap pinjol. Pertama, literasi finansial yang masih rendah. Perempuan seringkali kurang memiliki pemahaman yang cukup mengenai pinjol, dampaknya, serta risikonya. Kedua, faktor sosiologis, di mana perempuan memiliki ruang konsumsi yang lebih luas dibandingkan laki-laki. Kebutuhan akan perawatan tubuh, fashion, dan kebutuhan rumah tangga membuat pengeluaran perempuan cenderung lebih besar.

Rakhmat menambahkan bahwa perempuan dari berbagai lapisan, mulai dari ibu rumah tangga hingga profesional dan mahasiswa, menghadapi tekanan konsumsi. Di kelas bawah, dorongannya adalah kebutuhan dasar, sementara di kelas menengah lebih ke gaya hidup dan prestise sosial, yang kerap dipicu oleh media sosial.

Upaya Pencegahan dan Regulasi

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) terus berupaya memutus rantai pinjol ilegal melalui edukasi masyarakat, baik secara daring maupun luring. Satgas juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo), serta Google Indonesia.

OJK sendiri mengandalkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi serta POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen sebagai landasan hukum. OJK mengimbau masyarakat yang terjerat pinjol ilegal agar tidak panik dan hanya membayar utang pokok. Bunga dan denda dari pinjol ilegal tidak perlu dibayar karena tidak memiliki dasar hukum.

Imbauan OJK tersebut memberikan harapan bagi para korban pinjol ilegal. Namun, edukasi dan peningkatan literasi finansial tetap menjadi kunci utama untuk mencegah lebih banyak perempuan terjerat dalam lingkaran setan pinjol ilegal.