Kondektur Bus Lintas Provinsi di Cirebon Terjerat Jaringan Narkoba Online
Petugas Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan seorang kondektur bus lintas provinsi berinisial RN (25). Penangkapan RN menjadi bagian dari operasi pemberantasan narkoba yang berhasil menjaring total 25 tersangka dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Menurut keterangan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, penangkapan RN bermula dari informasi yang diperoleh mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba. Tim segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan RN di kediamannya yang terletak di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Dalam rekaman video penangkapan yang beredar, terlihat petugas mengamankan RN dari rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, RN mengakui bahwa dirinya mendapatkan pasokan sabu dari sejumlah bandar besar melalui sistem pengiriman online. Setelah menerima kiriman tersebut, ia kemudian memecah sabu menjadi paket-paket kecil siap edar.
"Modusnya, tersangka ini berperan sebagai pengedar. Setelah menerima kiriman sabu, ia memecahnya menjadi paket kecil dan kemudian diedarkan dengan cara ditempel di beberapa titik yang telah ditentukan," jelas AKBP Eko Iskandar.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Juntar Hutasoit, menambahkan bahwa profesi RN sebagai kondektur bus diduga kuat digunakan untuk mengelabui masyarakat dan aparat penegak hukum. Aktivitasnya yang sering berada di luar rumah dimanfaatkan untuk mengantarkan barang haram tersebut dengan sistem tempel.
AKP Juntar Hutasoit juga membantah pengakuan RN yang menyatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan transaksi pertamanya. Berdasarkan catatan riwayat pesan yang ditemukan, RN diduga telah lama terlibat dalam bisnis haram ini. "Dia sudah menerima dan memecah sabu dalam jumlah yang cukup banyak menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan. Pengakuannya bahwa ini transaksi pertamanya tidak mungkin benar, karena dari riwayat pesannya terlihat bahwa dia sudah cukup lama beroperasi," tegas AKP Juntar.
Selain RN, Polres Cirebon Kota juga berhasil menangkap 25 pelaku lainnya dari berbagai lokasi di dalam dan luar Kota Cirebon sejak bulan Maret. Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa:
- 202,79 gram sabu (terdiri dari 269 paket kecil dan 4 paket sedang)
- 39,18 gram ganja
- 11,7 gram tembakau sintetis
- 12.811 butir obat keras terbatas
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga 12 tahun, seumur hidup, atau denda maksimal Rp 10 miliar.
Pengungkapan kasus ini, menurut Polres Cirebon Kota, telah berhasil menyelamatkan sekitar 90.543 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba.