Arab Saudi Perketat Aturan Haji: Sanksi Berat Menanti Jemaah Haji Ilegal, WNI Diimbau Patuhi Regulasi

Pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan yang lebih ketat untuk pelaksanaan ibadah haji tahun ini, dengan sanksi berat bagi pelanggar aturan. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menetapkan denda hingga SR 100 ribu atau setara dengan Rp 447 juta bagi siapapun yang melanggar ketentuan terkait izin haji. Hukuman serupa juga berlaku bagi pihak-pihak yang memfasilitasi pelanggaran tersebut.

Sanksi ini berlaku mulai 1 Zulkaidah 1446 H (29 April 2025) hingga 14 Zulhijah 1446 H (sekitar 10 Juni 2025). Berikut rincian sanksi yang diberlakukan:

  • Denda maksimal SR 20 ribu (sekitar Rp 89,5 juta) bagi individu yang tertangkap melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin resmi. Sanksi serupa juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang mencoba memasuki atau berada di Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan.
  • Denda maksimal SR 100 ribu (sekitar Rp 447 juta) dikenakan kepada mereka yang mengajukan visa kunjungan untuk seseorang yang kemudian melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin resmi, atau memasuki/tinggal di Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan. Denda berlipat ganda berlaku untuk setiap orang yang terlibat. Denda yang sama juga dikenakan pada pihak yang mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan, serta mereka yang melindungi atau mencoba melindungi pemegang visa kunjungan di akomodasi seperti hotel, apartemen, rumah pribadi, atau tempat penampungan jemaah haji. Denda juga berlaku bagi yang menyembunyikan atau memberikan bantuan yang memungkinkan mereka tinggal tanpa izin haji resmi, dengan denda berlipat ganda untuk setiap orang yang dilindungi, disembunyikan, atau dibantu.
  • Pelanggar yang menyusup ke Makkah untuk berhaji tanpa izin resmi (baik penduduk maupun yang melebihi batas waktu izin tinggal) akan dideportasi ke negara asal dan dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.
  • Kendaraan darat yang digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan ke Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan akan disita oleh pengadilan yang berwenang, jika kendaraan tersebut dimiliki oleh pengangkut, fasilitator, atau kaki tangannya.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak mencoba-coba melakukan ibadah haji tanpa visa resmi. Menag menekankan bahwa pemerintah Arab Saudi sangat ketat dalam pelaksanaan haji tahun ini.

"Saya juga mengimbau kepada calon jemaah haji yang nonreguler, tidak formal, lebih baik berpikir ya, karena Saudi Arabia tahun ini super ketat. Ya, super-super ketat. Jadi keluar dari hotel tanpa ada visa haji, itu pun juga nggak boleh masuk di (Masjidil) Haram sekarang," kata Nasaruddin.

Menag juga menyampaikan bahwa saat ini tidak ada lagi jemaah umrah di Kota Makkah. Hal ini membuat suasana Masjidil Haram menjadi lebih sepi. Menag meminta masyarakat Indonesia tidak mudah tergiur dengan janji manis dari pihak-pihak yang mengklaim dapat memberangkatkan haji tanpa visa resmi. Ia berharap semua pihak dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

"Saya mengimbau kepada seluruh jemaah haji yang mungkin ada yang menjanjikan 'kamu bisa haji', lebih baik menghindari daripada nanti terlunta-lunta nasibnya di sini, dioper ke sana kemari, pesawat mau pulang itu pun juga nggak ada lagi kemudian hotel sudah penuh juga semuanya akhirnya terlantar di sini," ujar Nasaruddin.

"Tahun lalu beda dengan tahun ini. Sangat-sangat super ketat. Jadi lebih baik menghindari, kemudaratan yang bisa terjadi," pungkasnya.