Geng Remaja Terlibat Serangkaian Perampokan Bersenjata di Kuta, Bali
Aparat kepolisian berhasil membekuk empat remaja yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi perampokan di wilayah Kuta, Bali. Penangkapan ini merupakan respon cepat terhadap laporan dari tiga orang korban yang mengalami kejadian serupa dalam waktu berdekatan.
Keempat pelaku yang diketahui berinisial RWXT (16), DCY (17), SAP (17), dan KKI (17), diamankan di kawasan Sentral Parkir Kuta pada Sabtu (26/4/2025) dini hari. Mereka diduga kuat melakukan perampokan dengan menggunakan senjata jenis airgun untuk mengancam korbannya.
Kasus ini bermula dari laporan Dengi Ronda yang menjadi korban pertama. Dengi melaporkan bahwa dirinya dirampok oleh RWXT dan kawan-kawannya di sekitar Jalan Bypass Ngurah Rai, dekat pintu Tol Bali Mandara. Selang beberapa waktu, Ilham Hakim juga melapor ke Polsek Kuta terkait perampokan yang dialaminya di Jalan Raya Kuta. Kejadian serupa menimpa Alfonsius Sunardi yang juga melaporkan perampokan tidak lama setelah laporan Ilham.
Merespon tiga laporan yang masuk dalam waktu singkat, polisi segera melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan ciri-ciri pelaku yang diidentifikasi dari keterangan korban, petugas berhasil melacak dan menangkap keempat remaja tersebut dalam waktu sekitar dua jam setelah laporan terakhir diterima.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah airgun jenis Glock 19 dari tangan RWXT. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa senjata tersebut tidak berisi peluru tajam, melainkan hanya diisi dengan gotri plastik.
Dalam interogasi, RWXT mengaku menemukan airgun tersebut di Jalan Bypass Ngurah Rai setelah polisi melakukan razia terhadap kelompok motor. Ia kemudian memutuskan untuk menggunakan senjata tersebut untuk menakut-nakuti korban saat melakukan perampokan.
Menurut keterangan kepolisian, para pelaku tidak hanya mengancam korbannya dengan senjata, tetapi juga melakukan kekerasan fisik. Korban yang melakukan perlawanan dipukul dengan menggunakan airgun tersebut.
Akibat perbuatan mereka, keempat remaja tersebut dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara. Mengingat status pelaku yang masih di bawah umur, pihak kepolisian akan mempercepat proses penanganan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.