Wafatnya Terdakwa Korupsi Timah, Status Hukum dan Kewajiban Ganti Rugi Negara

Meninggalnya Suparta, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara triliunan rupiah, menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan proses hukum yang menjeratnya. Suparta menghembuskan nafas terakhir di Lapas Cipinang, Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 28 April 2025.

Implikasi Hukum Pidana dan Perdata

Abdul Fickar Hadjar, seorang ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, menjelaskan bahwa kasus Suparta mengandung dua aspek hukum yang berbeda, yakni pidana dan perdata. Menurut Pasal 77 KUHP, tuntutan pidana terhadap seseorang akan gugur apabila orang tersebut meninggal dunia. Dengan demikian, negara tidak lagi memiliki kewenangan untuk menuntut Suparta secara pidana.

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, yang menegaskan bahwa tuntutan pidana terhadap Suparta otomatis gugur sesuai dengan ketentuan Pasal 77 KUHP. Pasal ini menjadi dasar hukum yang mengakhiri proses pidana terhadap terdakwa yang telah meninggal dunia.

Pengalihan Kewajiban Ganti Rugi kepada Ahli Waris

Berbeda dengan tuntutan pidana yang gugur, gugatan perdata terkait ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Suparta akan dialihkan kepada ahli warisnya. Gugatan perdata ini meliputi pembayaran ganti rugi dalam bentuk uang atau penyitaan aset apabila ganti rugi tidak dapat dipenuhi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengkaji lebih lanjut mengenai proses pengalihan kewajiban ini kepada ahli waris.

Pasal 34 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengatur bahwa apabila terdakwa meninggal dunia, jaksa penuntut umum akan menyerahkan berita acara persidangan kepada jaksa pengacara negara untuk melakukan gugatan perdata. Jaksa pengacara negara akan menganalisis kasus ini dan mengaitkannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memastikan pengembalian kerugian keuangan negara.

Aliran Dana Korupsi dan Proses Hukum yang Berjalan

Suparta terbukti menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana tersebut. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun, denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 4,57 triliun subsider 6 tahun penjara.

Pada Februari 2025, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pidana penjara Suparta menjadi 19 tahun setelah menerima banding dari penuntut umum dan terdakwa. Hukuman denda tetap sebesar Rp 1 miliar, namun hukuman pengganti apabila Suparta tidak membayarkan uang pengganti diperberat menjadi 10 tahun penjara. Setelah putusan banding, Suparta mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kronologi Meninggalnya Suparta

Suparta ditemukan tidak sadarkan diri oleh rekan sesama narapidana di Lapas Cibinong pada Senin sore. Ia kemudian dilarikan ke RS Cibinong, namun dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan pada pukul 18.05 WIB. Penyebab meninggalnya Suparta diduga karena sakit, meskipun jenis penyakit yang dideritanya belum diketahui secara pasti.

Kejaksaan Agung telah menerima surat kematian Suparta dan tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti proses hukum yang masih berjalan, khususnya terkait dengan pengembalian kerugian negara yang menjadi tanggung jawab ahli waris.