Tergiur Gemerlap Duniawi, Dua Pemuda Nunukan Nekat Curi Sarang Walet Ratusan Juta Rupiah

Aparat kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil meringkus dua orang pemuda yang terlibat dalam kasus pencurian sarang burung walet. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan terkait laporan kehilangan yang dialami seorang pengusaha walet di wilayah Nunukan Selatan.

Kedua pelaku, MH (20) dan R (32), diketahui merupakan warga Tarakan. Mereka ditangkap di Tarakan setelah melarikan diri usai melakukan aksinya di sebuah gedung walet milik Wahyudin (34) yang berlokasi di Tanjung Haus, Kelurahan Tanjung Harapan, Nunukan Selatan. Modus operandi yang digunakan terbilang rapi, sehingga awalnya korban mencurigai orang dalam yang terlibat.

Kasus ini bermula ketika orang tua korban, Ramalang, menanyakan keberadaan kunci gedung walet kepada R, yang diketahui merupakan keponakan korban. R mengelak dan menyatakan bahwa kunci terakhir berada di tangan Ramalang. Kecurigaan muncul ketika keesokan harinya, Ramalang mendapati gedung walet milik anaknya telah dibobol dan seluruh sarang walet yang ada di dalamnya raib.

Korban kemudian melakukan pengecekan dan mendapati bahwa gembok serta pintu gedung walet tidak mengalami kerusakan. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa pelaku adalah orang yang memiliki akses ke gedung tersebut. Kecurigaan akhirnya mengarah kepada R, yang ternyata merupakan seorang residivis kasus pencurian yang pernah diproses hukum pada tahun 2020.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 99 juta. Satreskrim Polres Nunukan segera bergerak cepat melakukan pelacakan dan pengejaran terhadap pelaku. Berkat koordinasi dengan Polsek Kawasan Pelabuhan Tarakan, kedua pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengaku nekat mencuri sarang walet tersebut untuk memenuhi gaya hidup mewah. Hasil penjualan sarang walet curian tersebut digunakan untuk membeli pakaian bermerek dan perhiasan emas. Ironisnya, tindakan kriminal ini dilakukan bukan karena kebutuhan mendesak, melainkan semata-mata untuk mengejar kepuasan sesaat.

Bersama dengan penangkapan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Enam lembar celana
  • Empat lembar kaus
  • Satu unit HP Samsung A56
  • Cincin emas
  • Uang tunai sebesar Rp 28.940.000

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e Subsidair 362 KUH Pidana, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun.