Polisi Bongkar Gudang Motor Diduga Hasil Tarikan Debt Collector di Bogor Utara
Penggerebekan Gudang Motor Ilegal di Bogor Utara
Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota bersama Polsek Bogor Utara berhasil mengungkap sebuah lokasi yang diduga dijadikan tempat penampungan motor hasil tarikan debt collector di wilayah Bogor Utara. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah lahan kosong yang dijadikan tempat penyimpanan puluhan motor.
Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (28/4/2025), petugas mengamankan 26 unit sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah. Motor-motor tersebut diduga kuat merupakan hasil operasi penarikan yang dilakukan oleh debt collector namun tidak diserahkan kepada pihak leasing sesuai prosedur yang berlaku. Video penggerebekan lokasi ini sempat beredar di media sosial, memperlihatkan petugas kepolisian berseragam dan berpakaian preman melakukan pemeriksaan di lokasi.
Penyelidikan Mendalam dan Keterangan Pihak Berwajib
Kapolsek Bogor Utara, Kompol Agus Supriyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penampungan motor dalam jumlah besar di wilayah tersebut. Penyelidikan awal dilakukan oleh Polsek Bogor Utara sebelum akhirnya berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Bogor Kota untuk melakukan penggerebekan.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait kepemilikan dan asal-usul kendaraan-kendaraan tersebut. Polisi juga berencana memanggil pihak leasing terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Saat penggerebekan, tidak ada seorang pun yang diamankan. Pihak kepolisian berdalih perusahaan debt collector tersebut sudah tutup saat operasi dilakukan, sehingga pemanggilan akan dilakukan kemudian.
Dugaan Penimbunan dan Pelanggaran Prosedur
Menurut Kompol Agus Supriyanto, motor-motor tersebut seharusnya diserahkan kepada pihak leasing dalam jangka waktu tertentu setelah ditarik oleh debt collector. Namun, kuat dugaan motor-motor tersebut sengaja ditimbun di lokasi tersebut dalam waktu yang lama, tanpa diserahkan kepada pihak leasing.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Polresta Bogor Kota. Pihak kepolisian berjanji akan mengungkap tuntas jaringan yang terlibat dalam praktik penampungan motor ilegal ini, serta memastikan proses penyerahan kendaraan kepada pemilik yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berikut adalah poin-poin penting terkait pengungkapan kasus ini:
- Pengungkapan lokasi penampungan motor ilegal di Bogor Utara.
- Penyitaan 26 unit sepeda motor tanpa surat-surat yang sah.
- Dugaan keterlibatan debt collector dalam praktik penimbunan motor.
- Pemeriksaan lebih lanjut oleh Polresta Bogor Kota.
- Pemanggilan pihak leasing terkait.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian, sebagai upaya untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum.