Tulungagung Bentuk Gugus Tugas Atasi Konflik Perguruan Silat Imbas Puluhan Kasus Kekerasan

Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, tengah memfinalisasi pembentukan Gugus Tugas Penanggulangan Konflik yang melibatkan oknum-oknum dari berbagai perguruan pencak silat. Inisiatif ini muncul sebagai respons atas maraknya kasus perkelahian antar anggota perguruan silat yang meresahkan masyarakat.

Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, yang menjadi inisiator pembentukan gugus tugas ini, diharapkan sebelum bulan Juni mendatang, Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai pengesahan gugus tugas sudah diterbitkan. Hal ini mengingat akan ada agenda besar yang akan diselenggarakan pada bulan Juni.

Gugus tugas ini akan dipimpin langsung oleh Bupati Tulungagung, dengan dukungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Rencananya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tulungagung akan ditunjuk sebagai kepala pelaksana, sementara posisi wakil akan diisi oleh Wakapolres, Kasdim, serta pihak-pihak terkait lainnya.

"Gugus tugas ini akan memiliki empat bidang utama, yaitu deteksi, pencegahan dan pembinaan, penanganan dan penindakan, serta monitoring dan evaluasi," jelas Kapolres Taat Resdi.

Berikut adalah rincian tugas masing-masing bidang:

  • Bidang Deteksi: Mengutamakan fungsi intelijen untuk mengidentifikasi potensi konflik.
  • Bidang Pencegahan dan Pembinaan: Melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Tulungagung. Setiap OPD akan berkontribusi sesuai dengan bidangnya masing-masing. Misalnya, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro akan fokus pada pemberdayaan ekonomi anggota perguruan silat.
  • Bidang Penanganan dan Penindakan: Dilaksanakan oleh fungsi Reskrim dengan penegakan hukum yang tegas.
  • Bidang Monitoring dan Evaluasi: Melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan unsur media massa untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja gugus tugas.

Penamaan gugus tugas masih dalam tahap finalisasi, namun Kapolres menekankan pentingnya penggunaan kata "oknum" dalam nama tersebut. Hal ini untuk menghindari generalisasi bahwa semua anggota perguruan silat terlibat dalam konflik. Kapolres juga menekankan penggunaan kata "penanggulangan" yang mencakup upaya pencegahan dan penanganan.

Gugus tugas ini diharapkan menjadi wadah komunikasi yang efektif bagi semua pihak terkait, dari tingkat bawah hingga atas. Untuk biaya operasional, akan dikembalikan ke masing-masing lembaga.

Data menunjukkan bahwa pada tahun 2023, terjadi 39 kasus kekerasan antar pesilat dengan total 122 tersangka, terdiri dari 90 orang dewasa dan 22 anak-anak. Perguruan silat yang paling banyak terlibat adalah PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) dengan 55 tersangka, diikuti oleh Pagar Nusa dengan 46 tersangka, dan IKSPI Kera Sakti dengan 7 tersangka. Selain itu, terdapat 4 tersangka yang tidak berasal dari perguruan pencak silat.

Pada tahun 2024, jumlah kasus menurun menjadi 37, dengan 67 tersangka yang terdiri dari 57 orang dewasa dan 10 anak-anak. PSHT kembali menjadi perguruan silat dengan tersangka terbanyak (36 orang), diikuti oleh Pagar Nusa (22 orang), IKSPI Kera Sakti (7 orang), dan PSHW (Persaudaraan Setia Hati Winongo) dengan 2 tersangka dewasa.