Masa Depan Administrasi Warga Kampung Baru Tergantung Izin Pemilik Lahan
Ribuan warga Kampung Baru di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok, menghadapi tantangan serius terkait status kependudukan mereka. Kondisi ini disebabkan oleh ketidakjelasan status lahan yang mereka tempati, yang sebagian besar dimiliki oleh pemerintah, BUMN, dan pihak swasta.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat turun tangan untuk membantu Pemerintah Kota Depok menyelesaikan permasalahan kompleks ini. Gubernur Jawa Barat, saat melakukan rapat koordinasi dengan Wali Kota Depok, menekankan pentingnya pendataan komprehensif sebagai langkah awal. Pendataan ini akan menjadi dasar untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan bagi warga Kampung Baru.
Fokus utama saat ini adalah memfasilitasi penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga. Selama ini, ketiadaan KTP menjadi penghalang bagi mereka untuk mengakses berbagai layanan publik penting, seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial. Salah satu kendala utama dalam penerbitan KTP adalah persyaratan surat keterangan tidak keberatan dari pemilik lahan.
Gubernur Jawa Barat berencana mengirimkan surat resmi kepada para pemilik lahan, termasuk Kementerian Sekretariat Negara, PT PP Properti, dan Pertamina, untuk meminta klarifikasi terkait status lahan dan keberatan mereka terhadap keberadaan warga. Jawaban dari para pemilik lahan ini akan menjadi landasan hukum bagi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok untuk menerbitkan KTP.
Selain itu, Pemprov Jabar akan melakukan pengukuran batas-batas tanah untuk memastikan letak dan status kepemilikan secara pasti. Nasib administrasi kependudukan warga Kampung Baru bergantung pada keputusan para pemilik lahan. Jika pemilik lahan tidak keberatan, maka warga bisa segera mendapatkan KTP dan terdaftar secara resmi sebagai penduduk Kota Depok.
Tanpa identitas resmi, warga Kampung Baru akan kesulitan untuk mendapatkan akses pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial, dan layanan lainnya di Kota Depok yang hanya dapat diakses oleh penduduk dengan identitas resmi kota tersebut.
Masalah status kependudukan ini menjadi sorotan karena berdampak langsung pada hak-hak dasar warga Kampung Baru itu sendiri di wilayah Kota Depok.
Berikut adalah langkah-langkah yang akan ditempuh:
- Pendataan komprehensif warga Kampung Baru
- Pengiriman surat resmi kepada pemilik lahan untuk klarifikasi
- Pengukuran batas-batas tanah untuk memastikan status kepemilikan
- Penerbitan KTP berdasarkan jawaban dari pemilik lahan
Diharapkan dengan upaya ini, masalah status kependudukan warga Kampung Baru dapat segera teratasi, sehingga mereka dapat menikmati hak-haknya sebagai warga negara secara penuh.