Gubernur Jakarta Terapkan Instruksi Gubernur: ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum Setiap Rabu

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan wajib menggunakan transportasi umum bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Rabu. Implementasi kebijakan ini dimulai dengan partisipasi langsung dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang memilih menggunakan Transjakarta pada hari pertama penerapan.

Pada hari Rabu, 29 April 2025, Gubernur Pramono Anung dijadwalkan untuk memberikan sambutan dalam acara Musyawarah Pimpinan Wilayah Aisyiyah di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan yang telah ditandatanganinya, Gubernur Pramono memutuskan untuk menggunakan layanan Transjakarta menuju lokasi acara.

"Naik Transjakarta memberi sambutan ke acara Musyawarah Pimpinan Wilayah Aisyiyah," ujar Chico Hakim, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, mengkonfirmasi rencana perjalanan tersebut.

Kebijakan yang mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024. Ingub ini secara resmi ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung pada tanggal 23 April 2025. Kebijakan ini menjadi landasan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk berkontribusi dalam upaya mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di ibu kota.

Gubernur Pramono Anung sendiri mengakui adanya tantangan pribadi dalam menerapkan kebijakan ini. Lokasi rumah dinasnya di sekitar Taman Suropati tidak secara langsung terlayani oleh rute transportasi umum. Meskipun demikian, ia menegaskan komitmennya untuk tetap berupaya menggunakan angkutan umum dalam menjalankan tugasnya.

"Yang menjadi persoalan adalah saya sendiri. Karena sekarang saya tinggal di Taman Suropati 7, kalau mau ke Balai Kota naik transportasi umumnya kan nggak ada," jelas Gubernur Pramono.

Dengan mendorong penggunaan transportasi umum, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat menciptakan budaya baru di kalangan ASN dan masyarakat luas. Tujuan utamanya adalah mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi, yang pada gilirannya dapat mengurangi kemacetan dan emisi gas buang. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan hidup.

"Nanti kalau enam jalur itu (Transjabodetabek) sudah selesai, banyak momen-momen yang akan saya gunakan untuk naik kendaraan umum gratis. Seperti hari ulang tahun Jakarta, Hari Kemerdekaan, dan macam-macam yang memang tujuannya adalah membuat orang merasa nyaman naik kendaraan umum," imbuhnya.

Pengecualian Kebijakan

Namun, Ingub tersebut juga memberikan pengecualian bagi ASN dengan kondisi tertentu. Pegawai yang sakit, hamil, memiliki disabilitas, atau bertugas di lapangan dan membutuhkan mobilitas khusus, tidak diwajibkan untuk mengikuti kebijakan ini.

"Dikecualikan dari penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh pegawai Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta pada setiap hari Rabu, bagi pegawai dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu," bunyi keterangan dalam Ingub tersebut.

Adapun jenis transportasi umum yang dianjurkan dalam Ingub tersebut meliputi TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, kereta bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antar-jemput karyawan.

Secara keseluruhan, kebijakan ini merupakan langkah konkret Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong penggunaan transportasi publik, mengurangi kemacetan, menurunkan emisi karbon, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Jakarta.