Isu Ijazah Jokowi: Relawan Tempuh Jalur Hukum, Lapor ke Tiga Kepolisian

Polemik terkait dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo memasuki babak baru. Aliansi relawan yang menamakan diri Alap-Alap Jokowi (AAJ) mengambil langkah tegas dengan melaporkan sejumlah pihak yang diduga menyebarkan fitnah terkait isu tersebut ke pihak kepolisian. Laporan ini serentak dilayangkan ke tiga wilayah hukum berbeda, yakni Polresta Sleman, Polresta Surakarta, dan Polrestabes Semarang.

Ngatno, Wakil Sekretaris Jenderal AAJ, mengungkapkan bahwa keputusan untuk melaporkan kasus ini di tiga wilayah sekaligus merupakan hasil kesepakatan internal yang diambil dalam rapat nasional organisasi. Menurutnya, rapat yang melibatkan para koordinator wilayah AAJ dari seluruh Indonesia melalui platform zoom meeting pada tanggal 27 April lalu, menghasilkan satu suara bulat untuk menyelesaikan polemik ini melalui jalur hukum.

"Kami sepakat bahwa urusan gaduh ijazah palsu ini harus diselesaikan jalur hukum. Sebagai langkah pertama tentu kita melaporkan ke kepolisian," ujar Ngatno dalam keterangan resminya.

Pemilihan tiga wilayah tersebut, Sleman, Surakarta dan Semarang, didasari pertimbangan strategis. Selain menjadi lokasi yang dianggap sebagai pusat perdebatan isu tersebut, juga merupakan wilayah dengan posisi kendali pusat AAJ.

Sebelum mengambil keputusan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum, AAJ juga telah berkonsultasi dengan praktisi hukum yang merupakan bagian dari relawan mereka. Pertimbangan hukum yang matang menjadi dasar bagi AAJ untuk meyakini bahwa langkah pelaporan ini adalah langkah yang tepat dan perlu segera direalisasikan.

"Kebetulan di antara relawan kami ada yang berprofesi sebagai pengacara. Dalam zoom meeting yang kemudian dilanjutkan dalam rapat kecil, kita semua mendengarkan pertimbangan-pertimbangan hukum dari yang bersangkutan. Sehingga menurut kami, semua clear dan harus ada langkah kongkret yakni melaporkan para pemfitnah dan teman-temanya," jelas Ngatno.

Adapun pasal yang menjadi dasar tuntutan dalam laporan tersebut adalah terkait penghasutan. Ngatno menegaskan bahwa AAJ menyerahkan sepenuhnya interpretasi dan penanganan pasal tersebut kepada pihak kepolisian dan pengadilan. Fokus utama mereka adalah membawa isu ini ke ranah hukum.

"Terserah mau dipersepsikan seperti apa dan dari sisi mana. Tetapi kami bulat meneruskan ke ranah hukum!" tegasnya.

AAJ menyatakan siap untuk bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Namun, mereka menutup pintu untuk segala bentuk kompromi atau upaya damai.

Ngatno menambahkan bahwa pihaknya merasa geram dengan tindakan sejumlah pihak yang dianggap telah mempermainkan urusan pribadi Presiden Jokowi. Ia menilai bahwa dalih kebebasan berpendapat dan hak demokrasi telah disalahgunakan untuk menyerang kehormatan dan martabat individu.

"Ini private tapi seperti dibuat mainan. Dan hebatnya, orang-orang ini seperti sangat gagah menelanjangi urusan pribadi Pak Jokowi. Dalih bahwa itu science bahwa itu hak demokrasi dan sebagainya menurut kami, ini sudah melampaui batas norma sosial dan norma hukum. Kita sama-sama buktikan nanti melalui jalur hukum," kata Ngatno.

AAJ menegaskan komitmennya untuk menghormati dan menjunjung tinggi supremasi hukum di Indonesia. Mereka meyakini bahwa hukum berlaku sama bagi semua warga negara, tanpa terkecuali, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

Dalam kesempatan tersebut, Ngatno menyebutkan sejumlah nama yang menjadi target tuntutan AAJ, antara lain Roy Suryo, Rismon, dr. Tifa, dan Rizal Fadillah, beserta pihak-pihak lain yang dianggap terlibat dalam penyebaran fitnah.

Beberapa nama yang dituntut:

  • Roy Suryo
  • Rismon
  • dr. Tifa
  • Rizal Fadillah
  • Serta pihak-pihak lain yang dianggap terlibat dalam penyebaran fitnah.