Ojek Online Jakarta Didorong Beralih ke Pelat Kuning di Tengah Rencana Implementasi ERP

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di beberapa ruas jalan utama. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi lalu lintas dan mengalokasikan dana dari pendapatan ERP sebagai subsidi transportasi publik. Namun, rencana ini menuai beragam reaksi, termasuk penolakan dari kalangan pengemudi ojek online (ojol) yang khawatir akan berdampak signifikan pada penghasilan mereka.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengusulkan solusi alternatif berupa perubahan status kendaraan ojek online dan taksi online menjadi berpelat kuning. Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat, menyatakan bahwa langkah ini dapat memberikan sejumlah keuntungan bagi pengemudi ojol dan juga pemerintah daerah.

Keuntungan Potensial Pelat Kuning untuk Ojek Online:

  • Pembebasan Tarif ERP: Kendaraan berpelat kuning umumnya mendapatkan pengecualian dari sistem ERP. Dengan beralih ke pelat kuning, ojek online dan taksi online tidak perlu membayar tarif saat melintasi jalan-jalan yang menerapkan sistem ERP.
  • Regulasi yang Jelas: Penggunaan pelat kuning akan membawa ojek online dan taksi online ke dalam kategori angkutan umum yang lebih terstruktur. Hal ini akan melibatkan proses uji KIR secara berkala dan pemenuhan persyaratan lain yang berlaku untuk angkutan umum.
  • Potensi Aplikasi Khusus: Pemerintah Daerah DKI Jakarta dapat mengembangkan aplikasi khusus untuk ojek online dan taksi online berpelat kuning. Sistem ini memungkinkan pengaturan tarif yang lebih terstruktur dan pemantauan operasional yang lebih efektif. Djoko mengusulkan pemotongan sebesar 10 persen dari pendapatan melalui aplikasi ini.

Inspirasi dari Daerah Lain:

Djoko mencontohkan penerapan pelat kuning untuk ojek di Kota Agats, Kabupaten Asmat, Papua Selatan. Kebijakan ini dinilai berhasil mengatur operasional ojek dan memberikan kejelasan status hukum bagi pengemudi.

Usulan ini masih memerlukan kajian lebih lanjut dan persetujuan dari berbagai pihak terkait. Namun, diharapkan dapat menjadi solusi yang saling menguntungkan bagi pengemudi ojek online, pemerintah daerah, dan masyarakat luas dalam menghadapi implementasi ERP di Jakarta.

Perlu dicatat bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik saat ini sedang dalam tahap pembahasan. Dalam Raperda tersebut, terdapat beberapa golongan kendaraan bermotor yang diusulkan untuk mendapatkan dispensasi atau pengecualian dari kebijakan jalan berbayar elektronik, salah satunya adalah kendaraan bermotor dengan plat kuning.