Polemik Jembatan Perahu Endang di Karawang: Spanduk Peringatan Dicabut, Warga Protes
Perseteruan antara Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum dan pengelola Jembatan Perahu Endang di Dusun Rumambe, Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memasuki babak baru. Jembatan yang telah beroperasi selama 15 tahun ini dipersoalkan legalitasnya oleh BBWS Citarum.
-
Pemasangan dan Pencabutan Spanduk: Pada Senin, 26 April 2025, BBWS Citarum memasang spanduk peringatan yang menyatakan bahwa Jembatan Perahu Endang tidak memiliki izin resmi dan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pemanfaatan Sempadan Sungai. BBWS Citarum khawatir pembangunan ilegal ini berpotensi mengganggu fungsi alami sungai, terutama saat debit air meningkat atau terjadi banjir. Melalui akun Instagram resminya, BBWS Citarum berharap pemasangan spanduk ini dapat mengingatkan akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan mendorong koordinasi antara pengelola jembatan, pemerintah daerah, dan BBWS.
Namun, spanduk tersebut diturunkan oleh warga setempat pada Selasa, 29 April 2025. Warga menilai pemasangan spanduk tanpa pemberitahuan terlebih dahulu tidak menghormati peran jembatan yang selama ini mereka rasakan sangat bermanfaat.
-
Reaksi Pemilik Jembatan: Haji Endang atau Muhammad Endang Junaedi, pemilik jembatan, menanggapi santai pemasangan spanduk tersebut. Ia menyatakan bahwa jembatannya telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), meskipun ia mengakui bahwa status izinnya mungkin belum sepenuhnya legal. Endang menekankan bahwa jembatannya telah beroperasi selama 15 tahun dan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat sekitar. Ia mempertanyakan kekhawatiran BBWS dan meminta mereka untuk mempertimbangkan dampak penutupan jembatan terhadap masyarakat yang bekerja di sekitar jembatan. Bahkan, Endang siap menandatangani surat pernyataan tanggung jawab jika jembatan menimbulkan masalah.
-
Manfaat Jembatan Bagi Warga: Jembatan Perahu Endang menjadi jalur vital bagi warga sekitar dan pekerja pabrik, terutama buruh pabrik dari kawasan industri Klari dan Ciampel. Setiap hari, ribuan kendaraan roda dua melintasi jembatan ponton ini untuk mempersingkat waktu perjalanan mereka. Salah seorang pengendara, Nugraha, mengaku sangat terbantu dengan adanya jembatan ini dan rela membayar tarif Rp 2.000. Ia menyebutkan bahwa jika jembatan ditutup, ia harus memutar jauh dan menghabiskan lebih banyak waktu di jalan.
Muhammad, seorang pekerja di kawasan industri Surya Cipta, juga merasakan manfaat yang sama. Ia mengatakan bahwa jembatan ini krusial untuk mengejar waktu kerja dan menghindari sanksi keterlambatan. Ia berharap konflik antara pengelola jembatan dan BBWS dapat diselesaikan secara bijak dan tidak berujung pada penutupan fasilitas.
Situasi ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara pemerintah (BBWS Citarum) yang fokus pada penegakan regulasi dan masyarakat yang mengutamakan manfaat praktis dari keberadaan jembatan. Konflik ini memerlukan solusi yang mempertimbangkan kepentingan semua pihak agar tidak merugikan masyarakat banyak.