Pemkab Bantul dan ATR/BPN Turun Tangan Dampingi Mbah Tupon dalam Kasus Dugaan Mafia Tanah
Kasus dugaan praktik mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon (68), seorang lansia buta huruf asal Bantul, Yogyakarta, memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul dan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bantul menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada Mbah Tupon.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menunjukkan keseriusannya dengan mengunjungi langsung Mbah Tupon di kediamannya pada Selasa (29/4/2025). Kunjungan tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan moril kepada Mbah Tupon dan keluarganya yang terdampak kasus ini. Halim menyampaikan keprihatinannya atas kondisi Mbah Tupon dan berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Sebagai langkah konkret, Bupati Halim telah membentuk tim hukum khusus yang diketuai oleh Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bantul. Tim ini bertugas untuk mendampingi Mbah Tupon dalam proses hukum yang sedang berjalan, mulai dari tingkat kepolisian hingga kejaksaan. Bupati juga telah berkoordinasi dengan Komandan Kodim (Dandim) setempat untuk memastikan keamanan Mbah Tupon dan keluarganya dari potensi intervensi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, Halim menginstruksikan kepada perangkat desa, seperti lurah, ketua RT, dan dukuh, untuk memantau dan melindungi Mbah Tupon dari kedatangan orang-orang yang mencurigakan.
Salah satu langkah penting yang diambil Pemkab Bantul adalah upaya penghentian proses lelang tanah tahap pertama yang diajukan oleh pihak bank. Bupati Halim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan proses lelang tersebut berlanjut dan akan berupaya sekuat tenaga untuk membatalkannya.
Sementara itu, ATR/BPN Kabupaten Bantul juga mengambil langkah proaktif dengan memastikan bahwa sertifikat tanah yang telah beralih nama dari Mbah Tupon ke inisial IF akan segera diblokir secara internal. Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bantul, Tri Harnanto, menjelaskan bahwa proses blokir internal ini berbeda dengan blokir yang diajukan oleh perseorangan. Blokir internal memiliki jangka waktu yang lebih panjang, yaitu hingga permasalahan atau sengketa tanah selesai ditangani.
ATR/BPN Kabupaten Bantul menduga adanya cacat administrasi dalam proses pemecahan sertifikat tanah milik Mbah Tupon, termasuk dalam akta jual beli yang menjadi dasar peralihan hak. Tri Harnanto menjelaskan bahwa pihaknya telah menemukan dokumen peralihan yang lengkap, termasuk akta jual beli yang ditandatangani oleh para pihak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun, pihaknya tetap akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum untuk menyelidiki apakah proses pembuatan akta jual beli tersebut telah memenuhi syarat-syarat yang berlaku, yaitu konkret, tunai, dan terang.
- Syarat Pembuatan Akta Jual Beli:
- Konkret
- Tunai
- Terang
Kasus yang menimpa Mbah Tupon ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi momentum bagi penegakan hukum yang lebih serius terhadap praktik-praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat kecil. Dukungan dari Pemkab Bantul dan ATR/BPN Kabupaten Bantul memberikan harapan baru bagi Mbah Tupon untuk mendapatkan kembali haknya atas tanah yang telah lama ia miliki.