Satlantas Tangerang Selatan Perketat Pengawasan Sepeda Listrik: Imbauan Keselamatan bagi Pengguna dan Penyedia

Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Tangsel) meningkatkan upaya sosialisasi dan penegakan aturan terkait penggunaan sepeda listrik, khususnya di jalan raya. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap potensi bahaya dan peningkatan risiko kecelakaan yang melibatkan kendaraan tersebut. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangsel secara aktif mengimbau para penyedia jasa sewa sepeda listrik untuk berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada pengguna terkait batasan-batasan area penggunaan yang diperbolehkan.

Imbauan ini selaras dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 yang secara jelas mengatur tentang penggunaan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Regulasi ini membatasi penggunaan sepeda listrik hanya pada area-area tertentu seperti kawasan perumahan, area wisata, atau lingkungan terbatas lainnya yang tidak bersinggungan langsung dengan lalu lintas kendaraan bermotor.

Kanit Kamsel Satlantas Polres Tangsel, Ipda Panji Setiawan menekankan pentingnya peran penyedia jasa sewa sepeda listrik dalam menyampaikan informasi yang jelas dan akurat kepada calon pengguna. Pihaknya menyarankan agar tempat-tempat penyewaan memasang spanduk atau media informasi visual lainnya yang menginformasikan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Meski demikian, Panji menambahkan, penggunaan sepeda listrik di area yang diperbolehkan pun tetap harus mengedepankan aspek keselamatan. Pengendara diwajibkan untuk menggunakan perlengkapan keselamatan standar seperti helm, terutama bagi pengguna di bawah umur yang harus selalu didampingi oleh orang tua atau wali.

Satlantas Polres Tangsel juga telah melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat dan para penyedia jasa sewa sepeda listrik terkait aturan ini. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Bagi pelanggar yang kedapatan menggunakan sepeda listrik di jalan raya, petugas tidak segan-segan memberikan sanksi sebagai upaya penegakan hukum dan menciptakan ketertiban umum.

Penegasan aturan ini bukan tanpa alasan. Baru-baru ini, viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan dua anak kecil yang mengendarai sepeda listrik menabrak gerobak siomay di kawasan Ciputat, Tangsel. Kejadian tersebut terekam oleh kamera CCTV dan menjadi bukti nyata potensi bahaya yang ditimbulkan oleh penggunaan sepeda listrik yang tidak sesuai dengan aturan.

Dalam video tersebut, terlihat jelas bagaimana kedua anak tersebut kehilangan kendali dan menabrak gerobak siomay hingga rusak dan dagangannya berceceran di jalan. Insiden ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, terutama bagi para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka dalam menggunakan sepeda listrik.

Satlantas Polres Tangsel berharap, dengan sosialisasi yang intensif dan penegakan hukum yang tegas, masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya keselamatan berkendara dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Hal ini semata-mata demi menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.