DPRD Asahan Pertanyakan Alokasi Dana Fantastis untuk Honor Narasumber di Dinas Kesehatan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, menunjukkan perhatian serius terhadap alokasi anggaran yang cukup besar, yaitu Rp 21,6 miliar, yang diperuntukkan bagi pembayaran honorarium narasumber dalam sebuah kegiatan yang berada di bawah naungan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Wakil Ketua DPRD Asahan, Rosmansyah, mengungkapkan kebingungannya terkait besaran anggaran tersebut. Pihaknya berencana memanggil Dinkes Asahan dalam waktu dekat untuk meminta penjelasan rinci mengenai kegiatan yang dimaksud. Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

Kegiatan yang menjadi sorotan ini berkaitan dengan verifikasi dan analisis data Maternal Perinatal Death Notification (MPDN) serta audit kasus kematian maternal dan perinatal dalam pengelolaan upaya kesehatan ibu dan anak di Kabupaten Asahan. Rosmansyah mengakui bahwa pihaknya belum memiliki informasi yang lengkap mengenai detail kegiatan ini, sehingga klarifikasi dari Dinkes Asahan dianggap penting.

Lebih lanjut, Rosmansyah menyoroti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 yang mengatur tentang batasan honorarium narasumber. Ia menekankan bahwa pemberian honorarium yang melebihi batas kewajaran tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. DPRD Asahan akan mengkaji lebih dalam mengenai kegiatan tersebut untuk memastikan bahwa alokasi anggaran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kita harus tahu kegiatan itu apa saja, jangan pula terlalu berlebihan, honor yang melebihi tahap kewajaran kan nggak sesuai ketentuan, ada pembatasan dalam Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 ada standar, nanti kita lihatlah sejauh apa," ujar Rosmansyah.

Sebelumnya, informasi mengenai alokasi anggaran sebesar Rp 21,6 miliar untuk honorarium narasumber ini diketahui dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Kabupaten Asahan dengan kode RUP 38999724. Hal ini memicu pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk DPRD Asahan, mengenai urgensi dan efektivitas penggunaan anggaran tersebut.

Pemanggilan Dinkes Asahan oleh DPRD Asahan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai rincian kegiatan, dasar perhitungan honorarium narasumber, serta justifikasi atas besaran anggaran yang dialokasikan. DPRD Asahan berkomitmen untuk mengawasi penggunaan anggaran daerah secara cermat dan memastikan bahwa setiap pengeluaran memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Kabupaten Asahan.